UU CIPTA KERJA

DPR Ajak Wajib Pajak Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:10 WIB
DPR Ajak Wajib Pajak Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan rangkaian serap aspirasi regulasi turunan UU Cipta Kerja dalam bidang perpajakan pada hari ini, Rabu (16/12/2020).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan acara serap aspirasi ini penting untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak. Menurutnya, UU Cipta Kerja baru berfungsi optimal jika didukung dengan aturan turunan yang melibatkan peran aktif semua pihak.

"Kegiatan ini merupakan hal yang baik karena undang semua pihak untuk memberikan masukan dan jalan keluar terbaik agar membicarakan aturan turunan secara terbuka," katanya dalam acara Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Baca Juga:
Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Eriko menyatakan UU Cipta Kerja memiliki semangat untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam banyak aspek. Khusus untuk bidang perpajakan, terobosan kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang belum tergali secara optimal. Kemampuan otoritas dalam menggali potensi penerimaan, lanjut Eriko, masih tertinggal dibandingkan negara lain. Dia berharap regulasi ini dapat meningkatkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan sukarela dalam membayar pajak.

"Kalau bicara potensi pajak ini masih jauh dari sempurna. Ini merupakan otokritik bukan hanya bagi DJP tapi untuk kita semua, termasuk DPR. Karena Indonesia masih tertinggal dari negara seperti Bangladesh," ungkapnya.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Dia mengungkapkan proses perbaikan kebijakan pajak tidak berhenti pada UU 11/2020. Proses tersebut wajib dilanjutkan untuk menciptakan kepatuhan sukarela masyarakat Indonesia. Menurutnya, penerimaan pajak yang optimal bisa dicapai jika masyarakat dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak.

"UU ini memang belum 100% sempurna, tapi sudah ada langkah untuk melakukan perbaikan. Jumlah lapangan kerja baru perlu ditingkatkan untuk hadapi demografi Indonesia dan membenahi birokrasi yang terlalu berbelit-belit," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak