JAKARTA, DDTCNews – Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mulai dari manfaat administrasi, manfaat perpajakan, sampai manfaat kredit bank atau memiliki rekening koran, atau melamar pekerjaan.
Di negara tertentu bahkan, NPWP telah menjadi semacam syarat bagi wajib pajak untuk beroleh fasilitas dari negaranya. Dengan kata lain, NPWP telah menjadi semacam ‘saham politik’ milik warga negara, untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan negara.
Lalu bagaimana negara mengatur kepemilikan NPWP? Bagaimana cara mendaftarkannya? Bagaimana pula menghapuskannya? Bisakah mendaftarkan diri secara online? Apa saja risikonya? Cermati aturan lengkap berikut formulir pendaftaran NPWP 2018 di sini:
Undang-Undang (UU):
- UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU.
Peraturan Pemerintah (PP):
Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
- PMK Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran WP dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
- PMK Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan PKP
- PMK Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Peraturan Dirjen Pajak (Per-Dirjen Pajak):
- Per-Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
- Per-Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu
- Per-Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Per-Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Per-Dirjen Pajak No. PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/Pj/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP
- Per-Dirjen Pajak No. PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Per-Dirjen Pajak No. PER-160/PJ/2007 tentang Perubahan Atas Kep-Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
- Per-Dirjen Pajak No. PER-16/PJ./2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
Keputusan Dirjen Pajak:
Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak:
- SE Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Aktivasi Atau Validasi NPWP terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
- SE Dirjen Pajak No. SE-67/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- SE Dirjen Pajak No. SE-44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran NPWP dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap
- SE Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2015 tentang Validasi NPWP terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
- SE Dirjen Pajak No. SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/Pj/2013
- SE Dirjen Pajak No. SE-146/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-62/Pj/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/Pj/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
- SE Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem E-Registration
- SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.03/2009 tentang Kewajiban Memiliki NPWP Bagi Pedagang Pengumpul
- SE Dirjen Pajak No. SE-17/PJ/2009 Penetapan Bahan, Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Isi Kartu NPWP
- SE Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga
- SE Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- SE Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Yang Memiliki NPWP Dengan Pengguna Ganda
- SE Dirjen Pajak No. SE-59/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-160/PJ/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
- SE Dirjen Pajak No. SE-13/PJ./2006 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ./2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Penghapusannya
- SE Dirjen Pajak No. SE-30/PJ./2005 tentang Pemberian NPWP Karyawan Melalui Pemberi Kerja Dalam Rangka Menyongsong Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan
- SE Dirjen Pajak No. SE-26/PJ./2005 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya
- SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ./2005 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP dengan Sistem E-Registration
- SE Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2003 tentang Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP
- SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.42/2003 tentang Kewajiban Mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris
- SE Dirjen Pajak No. SE-332/PJ/2002 tentang Pendaftaran NPWP Bagi Pengurus, Komisaris, Dan Pemegang Saham Wajib Pajak Badan
- SE Dirjen Pajak No. SE-16/PJ.51/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh PKP Yang Mengalami Perubahan NPWP Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak
- SE Dirjen Pajak No. SE-05/PJ.24/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
Formulir: