KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Wajib Pajak Ikut PPS, Wamenkeu: Supaya Laporan Hartanya Bersih

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:45 WIB
Dorong Wajib Pajak Ikut PPS, Wamenkeu: Supaya Laporan Hartanya Bersih

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar terus mendorong wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suahasil mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS akan membuat pelaporan harta wajib pajak menjadi lebih bersih dan komplet.

"Kami persilakan semua wajib pajak untuk yang masih punya harta yang belum terlaporkan untuk memanfaatkan PPS-nya supaya dia bersih laporannya, komplet," katanya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menuturkan PPS menyasar wajib pajak yang masih memiliki harta dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak tersebut dapat memanfaatkan PPS sebelum periode programnya berakhir 3 pekan lagi.

Dengan program itu, lanjutnya, pemerintah berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik. Adapun PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"[PPS] terus [berlangsung], sampai akhir Juni kan," ujar Suahasil.

Hingga pagi ini, tercatat 66.102 wajib pajak telah mengikuti PPS, naik 4,08% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. Harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp138,04 triliun dengan PPh final yang dibayarkan senilai Rp13,83 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja