KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Wajib Pajak Ikut PPS, Wamenkeu: Supaya Laporan Hartanya Bersih

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:45 WIB
Dorong Wajib Pajak Ikut PPS, Wamenkeu: Supaya Laporan Hartanya Bersih

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar terus mendorong wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suahasil mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS akan membuat pelaporan harta wajib pajak menjadi lebih bersih dan komplet.

"Kami persilakan semua wajib pajak untuk yang masih punya harta yang belum terlaporkan untuk memanfaatkan PPS-nya supaya dia bersih laporannya, komplet," katanya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Suahasil menuturkan PPS menyasar wajib pajak yang masih memiliki harta dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak tersebut dapat memanfaatkan PPS sebelum periode programnya berakhir 3 pekan lagi.

Dengan program itu, lanjutnya, pemerintah berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik. Adapun PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"[PPS] terus [berlangsung], sampai akhir Juni kan," ujar Suahasil.

Hingga pagi ini, tercatat 66.102 wajib pajak telah mengikuti PPS, naik 4,08% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. Harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp138,04 triliun dengan PPh final yang dibayarkan senilai Rp13,83 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?