KOTA BEKASI

Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 12:00 WIB
Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20% bagi wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada bulan ini.

Diskon PBB-P2 tersebut diberikan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan.

"Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lainnya, termasuk penerimaan dari sektor pajak ini," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Bila wajib pajak melakukan pembayaran pada April hingga Juni 2024, fasilitas pengurangan PBB-P2 yang diberikan turun menjadi 15%. Jika PBB-P2 baru dibayarkan pada Juli atau Agustus, diskon yang diberikan hanya 5%.

"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Diskon lebih banyak jika membayar lebih cepat. Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun sehingga rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi," tutur Dani seperti dikutip dari jpnn.com.

Dani berharap diskon PBB mampu mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. Pemkab Bekasi telah menetapkan target PBB senilai Rp750 miliar pada 2024, naik Rp130 miliar ketimbang capaian PBB tahun lalu.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi juga telah mencetak 1,21 juta SPPT PBB sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB lewat beragam kanal yang sudah tersedia.

"Bisa di swalayan, aplikasi daring, lewat m-banking, dan masih banyak kanal-kanal lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai