KOTA BEKASI

Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 12:00 WIB
Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20% bagi wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada bulan ini.

Diskon PBB-P2 tersebut diberikan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan.

"Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lainnya, termasuk penerimaan dari sektor pajak ini," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila wajib pajak melakukan pembayaran pada April hingga Juni 2024, fasilitas pengurangan PBB-P2 yang diberikan turun menjadi 15%. Jika PBB-P2 baru dibayarkan pada Juli atau Agustus, diskon yang diberikan hanya 5%.

"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Diskon lebih banyak jika membayar lebih cepat. Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun sehingga rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi," tutur Dani seperti dikutip dari jpnn.com.

Dani berharap diskon PBB mampu mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. Pemkab Bekasi telah menetapkan target PBB senilai Rp750 miliar pada 2024, naik Rp130 miliar ketimbang capaian PBB tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi juga telah mencetak 1,21 juta SPPT PBB sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB lewat beragam kanal yang sudah tersedia.

"Bisa di swalayan, aplikasi daring, lewat m-banking, dan masih banyak kanal-kanal lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra