KAMBOJA

Dorong Perusahaan Lokal IPO, Kamboja Jorjoran Berikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:30 WIB
Dorong Perusahaan Lokal IPO, Kamboja Jorjoran Berikan Insentif Pajak

Ilustrasi. Warga melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang melantai di bursa saham hingga 2025.

Dirjen Komisi Sekuritas dan Bursa Kamboja Sou Socheat mengatakan insentif pajak itu dimaksudkan mendorong perusahaan lokal masuk ke pasar modal. Melalui strategi tersebut, pemerintah berharap perusahaan lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang.

"Ini adalah instrumen hukum ketiga yang memberikan insentif pajak untuk kepentingan pengembangan pasar modal, memberikan peluang yang lebih baik bagi perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengumpulkan dana melalui pasar saham," katanya, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Socheat mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang memenuhi syarat penerbitan sekuritas utang melebihi 20% dari total aset di bursa Bursa Efek Kamboja. Pada perusahaan tersebut, akan diberikan pemotongan 50% pajak penghasilan (PPh) badan atau 8 miliar riel (setara Rp28,34 miliar) hingga 23 Februari 2025, tergantung mana yang lebih rendah.

Kemudian, perusahaan yang memenuhi syarat mencantumkan saham secara lokal yang mewakili lebih dari 20% hak suara akan mendapatkan pengurangan 50% PPh badan atau 20 miliar riel (Rp70,86 miliar) hingga 23 Februari 2025, tergantung mana yang lebih rendah.

Socheat menilai insentif pajak akan menarik perusahaan melantai di bursa saham, mengingat tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, Direktur Departemen Operasi Pasar Bursa Efek Kamboja Kim Sophanita juga meyakini pemberian insentif pajak akan mendorong lebih banyak perusahaan terdaftar di bursa saham. Langkah itu juga akan menarik para investor ke pasar untuk memberikan dukungan kepada perusahaan lokal.

"Perusahaan yang mencari pertumbuhan berkelanjutan, kredibel, dan pembiayaan murah jangka panjang [termasuk insentif pajak] tidak perlu menunggu lagi untuk melakukan IPO," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Volume dan nilai rata-rata perdagangan harian di Bursa Saham Kamboja pada 2021 mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah. Volume perdagangan rata-rata tercatat 234.628 saham atau naik 400% secara tahunan, sedangkan nilainya mencapai US$269.169 atau naik 127% dibandingkan dengan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN