OECD

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Perlu Kurangi Hambatan Investasi

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 16:05 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Perlu Kurangi Hambatan Investasi

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/9/2023). BPS mencatat pada kuartal II-2023 ekonomi Indonesia tumbuh 5,17 persen, dimana pertumbuhan tersebut adalah yang tertinggi sejak kuartal III-2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat terdapat beberapa permasalahan struktural yang perlu diperbaiki oleh Indonesia dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Dalam laporan OECD yang bertajuk Economic Policy Reforms 2023: Going for Growth, Indonesia dianggap perlu menurunkan hambatan investasi.

"Hambatan investasi sektor swasta di Indonesia jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara yang 'sejenis'. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan Indonesia kurang produktif, kurang inovatif, dan kurang terintegrasi ke dalam rantai nilai global," tulis OECD, dikutip Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, biaya logistik yang tinggi juga perlu diturunkan dalam rangka meningkatkan ekspor dan daya tahan ekonomi.

Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, Indonesia dipandang perlu mengurangi hambatan investasi asing, memperbaiki iklim bisnis lewat fasilitasi dagang, serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN dan mempercepat proses privatisasi.

Terkait dengan aspek inklusivitas ekonomi dan perlindungan sosial, OECD mencatat Indonesia masih perlu memperluas akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, vokasi, infrastruktur, air, dan sanitasi dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Lebih lanjut, kesenjangan gender di Indonesia juga tercatat masih lebar akibat rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

Kemudian, peningkatan dana desa masih belum mampu meningkatkan kualitas dari penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu, kualitas belanja dana desa masih perlu diperbaiki lewat peningkatan partisipasi publik dan pemetaan kemiskinan yang lebih partisipatif.

Dalam rangka mendukung transisi dari ekonomi berbasis energi fosil menuju energi terbarukan, Indonesia dianggap perlu untuk menerapkan pajak karbon ataupun sistem perdagangan karbon.

Partisipasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses pengambilan kebijakan terkait sumber daya alam (SDA) juga perlu ditingkatkan. Terakhir, Indonesia perlu memfasilitasi public-private partnership dalam rangka mendanai pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis