KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pengembangan jalan yang menghubungkan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan tetap memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Suahasil mengatakan pertumbuhan investasi pada tahun depan ditargetkan mencapai 5,2% hingga 5,9%. Oleh karena itu, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah.

"Kementerian Keuangan terus menyiapkan berbagai macam fasilitas pengurangan pajak untuk mendorong investasi ini," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Suahasil mengatakan pemberian insentif pajak diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di Indonesia, terutama yang berorientasi ekspor. Misalnya, supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan (litbang).

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sementara itu, PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Dia menjelaskan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025 ditargetkan mencapai Rp24.3166 hingga Rp24.479 triliun atau tumbuh 5,3%-5,6%. Khusus pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi, ditargetkan nilainya mencapai Rp7.092 hingga Rp7.130 triliun.

Angka tersebut terdiri atas capital expenditure dari APBN/APBD, swasta, dan BUMN.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Ini harus kita orkestrasikan sehingga mendapatkan nilai investasikan yang diperlukan oleh perekonomian kita pada tahun 2025," ujarnya.

Selain insentif pajak, Suahasil menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan peningkatan infrastruktur untuk menurunkan ongkos logistik, menarik investasi asing yang berbasiskan hilirisasi, serta memperluas pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja