KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pengembangan jalan yang menghubungkan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan tetap memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Suahasil mengatakan pertumbuhan investasi pada tahun depan ditargetkan mencapai 5,2% hingga 5,9%. Oleh karena itu, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah.

"Kementerian Keuangan terus menyiapkan berbagai macam fasilitas pengurangan pajak untuk mendorong investasi ini," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suahasil mengatakan pemberian insentif pajak diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di Indonesia, terutama yang berorientasi ekspor. Misalnya, supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan (litbang).

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Dia menjelaskan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025 ditargetkan mencapai Rp24.3166 hingga Rp24.479 triliun atau tumbuh 5,3%-5,6%. Khusus pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi, ditargetkan nilainya mencapai Rp7.092 hingga Rp7.130 triliun.

Angka tersebut terdiri atas capital expenditure dari APBN/APBD, swasta, dan BUMN.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Ini harus kita orkestrasikan sehingga mendapatkan nilai investasikan yang diperlukan oleh perekonomian kita pada tahun 2025," ujarnya.

Selain insentif pajak, Suahasil menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan peningkatan infrastruktur untuk menurunkan ongkos logistik, menarik investasi asing yang berbasiskan hilirisasi, serta memperluas pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra