KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Penggunaan Mobil Listrik, Insentif Pajak Perlu Diperluas

Dian Kurniati | Minggu, 21 November 2021 | 08:00 WIB
Dorong Penggunaan Mobil Listrik, Insentif Pajak Perlu Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini mengusulkan pemerintah memberikan tambahan insentif pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik, selain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Zulkifli mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar kepada kendaraan listrik. Menurutnya, insentif untuk kendaraan listrik harus lebih besar dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

"Kami berterima kasih pajak PPnBM dihapus, tapi ada dua pajak lain yakni PPN dan PPh terkait mobil listrik yang dinikmati mobil fosil, dan saat ini belum dimiliki mobil listrik. Mohon dukungan terkait itu," katanya dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Zulkifli menilai pasokan listrik di Indonesia akan mencukupi untuk mendukung perekonomian Indonesia ke depan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik. Menurutnya, PLN juga akan terus berupaya memenuhi suplai listrik dengan baik.

Dia mengatakan penggunaan kendaraan listrik dapat menjadi solusi untuk mengatasi sejumlah persoalan seperti defisit transaksi berjalan lantaran impor minyak akan menurun. Di sisi lain, isu yang lebih penting adalah mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan listrik. Dukungan itu misalnya diberikan dari sisi perpajakan, terutama PPnBM.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pemerintah dorong electric vehicle, dan dari segi perpajakan sebetulnya sudah diharmonisasi terkait dengan PPnBM dan perpajakan lainnya," ujarnya.

Airlangga menilai harga mobil listrik terasa mahal karena lebih tinggi 30%-40% dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Meski demikian, pemerintah akan terus mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi, terutama kendaraan listrik.

Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 mengatur kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?