KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pemda Tahan Laju Inflasi, Sri Mulyani Janjikan Suntikan Dana

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 15:00 WIB
Dorong Pemda Tahan Laju Inflasi, Sri Mulyani Janjikan Suntikan Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan dana insentif daerah bagi pemerintah daerah yang dapat menekan laju inflasi di daerahnya masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana insentif daerah (DID) akan diberikan jika inflasi di daerah lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami mungkin akan melihat kemungkinan untuk memberikan Rp10 miliar kepada tiap-tiap daerah yang bisa menurunkan [inflasi]. Top 10 paling rendah, di provinsi, kabupaten, dan kota," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menyebut pengendalian inflasi dapat dilakukan melalui penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan penggunaan 2% dari dana transfer umum (DTU) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022.

Pemerintah mencatat terdapat earmark 2% DTU senilai Rp2,17 triliun dan BTT senilai Rp9,9 triliun yang dapat digunakan untuk kebijakan-kebijakan stabilisasi harga pangan.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, anggaran BTT dan 2% dari DTU perlu digunakan untuk menyubsidi biaya transportasi pengiriman harga bahan pangan antardaerah. Langkah ini dipandang dapat menahan laju inflasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jokowi bahkan mengaku ketika masih menjabat sebagai wali kota Surakarta pernah menggunakan BTT untuk menekan angka inflasi. Hasilnya, inflasi di Surakarta kala itu bisa dijaga hanya sebesar 1,2%.

Sebagai informasi, pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini mencapai 6,3% hingga 6,7% seiring dengan kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022.

Walau demikian, presiden berpandangan inflasi harus dijaga tetap lebih rendah dari 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN