KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pemda Tahan Laju Inflasi, Sri Mulyani Janjikan Suntikan Dana

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 15:00 WIB
Dorong Pemda Tahan Laju Inflasi, Sri Mulyani Janjikan Suntikan Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan dana insentif daerah bagi pemerintah daerah yang dapat menekan laju inflasi di daerahnya masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana insentif daerah (DID) akan diberikan jika inflasi di daerah lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami mungkin akan melihat kemungkinan untuk memberikan Rp10 miliar kepada tiap-tiap daerah yang bisa menurunkan [inflasi]. Top 10 paling rendah, di provinsi, kabupaten, dan kota," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menyebut pengendalian inflasi dapat dilakukan melalui penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan penggunaan 2% dari dana transfer umum (DTU) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022.

Pemerintah mencatat terdapat earmark 2% DTU senilai Rp2,17 triliun dan BTT senilai Rp9,9 triliun yang dapat digunakan untuk kebijakan-kebijakan stabilisasi harga pangan.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, anggaran BTT dan 2% dari DTU perlu digunakan untuk menyubsidi biaya transportasi pengiriman harga bahan pangan antardaerah. Langkah ini dipandang dapat menahan laju inflasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi bahkan mengaku ketika masih menjabat sebagai wali kota Surakarta pernah menggunakan BTT untuk menekan angka inflasi. Hasilnya, inflasi di Surakarta kala itu bisa dijaga hanya sebesar 1,2%.

Sebagai informasi, pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini mencapai 6,3% hingga 6,7% seiring dengan kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022.

Walau demikian, presiden berpandangan inflasi harus dijaga tetap lebih rendah dari 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?