ROKOK ILEGAL

Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal, Begini Ajakan DJBC ke Pemda

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 17:33 WIB
Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal, Begini Ajakan DJBC ke Pemda

Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan sebelum dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas, hasil penindakan selama enam bulan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk satuan tugas (satgas) bersama DJBC dan aparat penegak hukum untuk mendorong pemberantasan barang kena cukai (BKC) produk tembakau ilegal.

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan satgas perlu dibentuk guna meningkatkan koordinasi dan perencanaan antara DJBC dan pemda dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Jika rokok ilegal ditekan, penerimaan cukai naik. Bila penerimaan cukai naik, dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak rokok ikut naik," ujarnya pada Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output , Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Nirwala menceritakan modus produksi dan peredaran BKC produk hasil tembakau ilegal semakin kompleks seiring dengan bertambahnya tahun. Rokok ilegal yang dahulu diproduksi dalam satu tempat sekarang tersebar di berbagai tempat sehingga lebih susah untuk dideteksi.

"Tembakau siap giling biasanya diproduksi di wilayah tertentu, digiling di tempat lain, dan di-packing di tempat lain lagi. Terus terang kami kesulitan untuk mendeteksi hal ini," ujar Nirwala.

Lebih lanjut, rokok ilegal yang dahulu diedarkan dalam kemasan sekarang diedarkan dalam bentuk batangan. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan beberapa instansi seperti PLN hingga Ditjen Perhubungan Darat guna mendeteksi dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan DJBC telah bekerja sama dengan PLN untuk mengawasi penggunaan listrik oleh pelanggan rumah tangga. Apabila terdapat penggunaan listrik yang tinggi oleh pelanggan rumah tangga di daerah, maka bisa dicurigai terdapat proses produksi rokok ilegal.

Ditjen Perhubungan Darat juga digandeng DJBC untuk mendeteksi distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan. Berdasarkan data DJBC per 2016 hingga 2019, jumlah penindakan rokok ilegal meningkat dari 1.632 penindakan pada 2016 menjadi 6.327 penindakan pada 2019.

"Penindakan ini tidak mengenal hari libur. Katakanlah tahun 2019 ada 6.000 penindakan dibagi 365 jari maka ada 18 hingga 20 hari dalam setahun," ujar Nirwala. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi