PAJAK BARANG MEWAH

Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 09:05 WIB
Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Sudah rahasia umum jika kepulauan Indonesia jadi tujuan wisata menarik. Namun, geliat pariwisata ini masih belum tergarap sempurna sehingga kalah bersaing dengan negara tentangga di kawasan ASEAN.

Untuk itu, sejumlah rencana relaksasi kebijakan digulirkan, salah satunya usulan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht. Rencana kebijakan tersebut saat ini tengah di bahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dengan penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht akan memberikan stimulus bagi kegiatan wisata. Hal ini juga akan mengkompensasi kehilangan pendapatan negara karena penghapusan tarif pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"PPnBM kita dapat Rp3 miliar per tahun. Tapi tanpa itu kita bisa mendapatkan hampir Rp6 triliun. Karena ada multiple effect-nya dengan yatch itu kemudian disewa," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Usulan penghapusan PPnBM ini bukan tanpa landasan. Purnawirawan TNI AD itu menyebutkan sejumlah negara di ASEAN melakukan hal serupa untuk menumbuhkan kegiatan wisata kelas atas (high end) dengan menggunakan kapal pesiar dan yacht.

"Ini kita benchmark dengan negara lain seperti Singapura, Thailand. Kita mau bikin high end turis, orang-orang bayar US$250 misalnya untuk datang ke sana, misal Raja Ampat dan Pulau Komodo," terangnya.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Penggodokan rencana penghapusan PPnBM menurut Luhut diharapkan dapat segera rampung untuk mendorong wisata yang menghasilkan devisa secara cepat. Pada rapat usulan Senin kemarin setidaknya dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

"Usulan ini diharapkan segera selesai. Nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," tutup Luhut.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?