PAJAK BARANG MEWAH

Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 09:05 WIB
Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Sudah rahasia umum jika kepulauan Indonesia jadi tujuan wisata menarik. Namun, geliat pariwisata ini masih belum tergarap sempurna sehingga kalah bersaing dengan negara tentangga di kawasan ASEAN.

Untuk itu, sejumlah rencana relaksasi kebijakan digulirkan, salah satunya usulan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht. Rencana kebijakan tersebut saat ini tengah di bahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dengan penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht akan memberikan stimulus bagi kegiatan wisata. Hal ini juga akan mengkompensasi kehilangan pendapatan negara karena penghapusan tarif pajak.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

"PPnBM kita dapat Rp3 miliar per tahun. Tapi tanpa itu kita bisa mendapatkan hampir Rp6 triliun. Karena ada multiple effect-nya dengan yatch itu kemudian disewa," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Usulan penghapusan PPnBM ini bukan tanpa landasan. Purnawirawan TNI AD itu menyebutkan sejumlah negara di ASEAN melakukan hal serupa untuk menumbuhkan kegiatan wisata kelas atas (high end) dengan menggunakan kapal pesiar dan yacht.

"Ini kita benchmark dengan negara lain seperti Singapura, Thailand. Kita mau bikin high end turis, orang-orang bayar US$250 misalnya untuk datang ke sana, misal Raja Ampat dan Pulau Komodo," terangnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Penggodokan rencana penghapusan PPnBM menurut Luhut diharapkan dapat segera rampung untuk mendorong wisata yang menghasilkan devisa secara cepat. Pada rapat usulan Senin kemarin setidaknya dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

"Usulan ini diharapkan segera selesai. Nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," tutup Luhut.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN