PAJAK BARANG MEWAH

Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 09:05 WIB
Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Sudah rahasia umum jika kepulauan Indonesia jadi tujuan wisata menarik. Namun, geliat pariwisata ini masih belum tergarap sempurna sehingga kalah bersaing dengan negara tentangga di kawasan ASEAN.

Untuk itu, sejumlah rencana relaksasi kebijakan digulirkan, salah satunya usulan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht. Rencana kebijakan tersebut saat ini tengah di bahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dengan penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht akan memberikan stimulus bagi kegiatan wisata. Hal ini juga akan mengkompensasi kehilangan pendapatan negara karena penghapusan tarif pajak.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

"PPnBM kita dapat Rp3 miliar per tahun. Tapi tanpa itu kita bisa mendapatkan hampir Rp6 triliun. Karena ada multiple effect-nya dengan yatch itu kemudian disewa," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Usulan penghapusan PPnBM ini bukan tanpa landasan. Purnawirawan TNI AD itu menyebutkan sejumlah negara di ASEAN melakukan hal serupa untuk menumbuhkan kegiatan wisata kelas atas (high end) dengan menggunakan kapal pesiar dan yacht.

"Ini kita benchmark dengan negara lain seperti Singapura, Thailand. Kita mau bikin high end turis, orang-orang bayar US$250 misalnya untuk datang ke sana, misal Raja Ampat dan Pulau Komodo," terangnya.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Penggodokan rencana penghapusan PPnBM menurut Luhut diharapkan dapat segera rampung untuk mendorong wisata yang menghasilkan devisa secara cepat. Pada rapat usulan Senin kemarin setidaknya dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

"Usulan ini diharapkan segera selesai. Nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," tutup Luhut.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini