KABUPATEN ACEH TENGAH

Dorong Munculnya Homestay, Bupati Bebaskan Biaya Izin dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:36 WIB
Dorong Munculnya Homestay, Bupati Bebaskan Biaya Izin dan Pajak

Ilustrasi Takengon. 

JAKARTA, DDTCNews – Menyadari wilayahnya terkenal sebagai daerah wisata, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mendorong agar masyarakat mulai banyak membangun penginapan atau homestay.

Pembangunan homestay, menurutnya, akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Dia berjanji tidak akan memungut berbagai biaya dalam pengurusan perizinan untuk pendirian homestay.

“Masyarakat kami dorong untuk membuat homestay dan tidak dikenakan biaya untuk izin dan pajak. Semuanya gratis!” tegasnya,Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Shabela, pemerintah daerah memiliki peran sebagai katalisator yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Fasilitasi ini diberikan dalam beberapa aspek, termasuk kemudahan dalam perizinan serta pembebasan beban pajak.

Homestay, sambung dia, menjadi alternatif bisnis yang menjanjikan mengingat kunjungan ke Aceh Tengah pada libur dan cuti bersama Idulfitri cukup padat. Pasalnya, ada beberapa pengunjung yang terpaksa menginap di masjid karena tidak sudah penuhnya kamar hotel.

Shabela meminta agar dinas terkait langsung bekerja sama dengan kepala kampung di sekitar danau atau Kota Tekengon. Kerja sama diperlukan agar masyarakat bisa segera memanfaatkan peluang untuk membuat homestay. Menurutnya, masyarakat hanya butuh contoh keberhasilan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia pun berkomitmen akan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar homestay – yang diharapkan semakin banyak – bisa mempunyai standar yang baik. Dengan demikian, seluruh pengunjung yang datang ke Aceh Tengah bisa merasa nyaman.

“Biasanya masyarakat kita akan mencontoh keberhasilan yang terjadi. Karena itu, perlu pionir yang dipersiapkan,” imbuh Shabela, seperti dilansir Kabar Gayo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN