KABUPATEN ACEH TENGAH

Dorong Munculnya Homestay, Bupati Bebaskan Biaya Izin dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:36 WIB
Dorong Munculnya Homestay, Bupati Bebaskan Biaya Izin dan Pajak

Ilustrasi Takengon. 

JAKARTA, DDTCNews – Menyadari wilayahnya terkenal sebagai daerah wisata, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mendorong agar masyarakat mulai banyak membangun penginapan atau homestay.

Pembangunan homestay, menurutnya, akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Dia berjanji tidak akan memungut berbagai biaya dalam pengurusan perizinan untuk pendirian homestay.

“Masyarakat kami dorong untuk membuat homestay dan tidak dikenakan biaya untuk izin dan pajak. Semuanya gratis!” tegasnya,Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Shabela, pemerintah daerah memiliki peran sebagai katalisator yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Fasilitasi ini diberikan dalam beberapa aspek, termasuk kemudahan dalam perizinan serta pembebasan beban pajak.

Homestay, sambung dia, menjadi alternatif bisnis yang menjanjikan mengingat kunjungan ke Aceh Tengah pada libur dan cuti bersama Idulfitri cukup padat. Pasalnya, ada beberapa pengunjung yang terpaksa menginap di masjid karena tidak sudah penuhnya kamar hotel.

Shabela meminta agar dinas terkait langsung bekerja sama dengan kepala kampung di sekitar danau atau Kota Tekengon. Kerja sama diperlukan agar masyarakat bisa segera memanfaatkan peluang untuk membuat homestay. Menurutnya, masyarakat hanya butuh contoh keberhasilan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia pun berkomitmen akan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar homestay – yang diharapkan semakin banyak – bisa mempunyai standar yang baik. Dengan demikian, seluruh pengunjung yang datang ke Aceh Tengah bisa merasa nyaman.

“Biasanya masyarakat kita akan mencontoh keberhasilan yang terjadi. Karena itu, perlu pionir yang dipersiapkan,” imbuh Shabela, seperti dilansir Kabar Gayo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?