KABUPATEN ACEH TENGAH

Dorong Munculnya Homestay, Bupati Bebaskan Biaya Izin dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:36 WIB
Dorong Munculnya Homestay, Bupati Bebaskan Biaya Izin dan Pajak

Ilustrasi Takengon. 

JAKARTA, DDTCNews – Menyadari wilayahnya terkenal sebagai daerah wisata, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mendorong agar masyarakat mulai banyak membangun penginapan atau homestay.

Pembangunan homestay, menurutnya, akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Dia berjanji tidak akan memungut berbagai biaya dalam pengurusan perizinan untuk pendirian homestay.

“Masyarakat kami dorong untuk membuat homestay dan tidak dikenakan biaya untuk izin dan pajak. Semuanya gratis!” tegasnya,Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurut Shabela, pemerintah daerah memiliki peran sebagai katalisator yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Fasilitasi ini diberikan dalam beberapa aspek, termasuk kemudahan dalam perizinan serta pembebasan beban pajak.

Homestay, sambung dia, menjadi alternatif bisnis yang menjanjikan mengingat kunjungan ke Aceh Tengah pada libur dan cuti bersama Idulfitri cukup padat. Pasalnya, ada beberapa pengunjung yang terpaksa menginap di masjid karena tidak sudah penuhnya kamar hotel.

Shabela meminta agar dinas terkait langsung bekerja sama dengan kepala kampung di sekitar danau atau Kota Tekengon. Kerja sama diperlukan agar masyarakat bisa segera memanfaatkan peluang untuk membuat homestay. Menurutnya, masyarakat hanya butuh contoh keberhasilan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia pun berkomitmen akan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar homestay – yang diharapkan semakin banyak – bisa mempunyai standar yang baik. Dengan demikian, seluruh pengunjung yang datang ke Aceh Tengah bisa merasa nyaman.

“Biasanya masyarakat kita akan mencontoh keberhasilan yang terjadi. Karena itu, perlu pionir yang dipersiapkan,” imbuh Shabela, seperti dilansir Kabar Gayo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha