PRANCIS

Dorong Konsumsi, Pemerintah Relaksasi Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 10:03 WIB
Dorong Konsumsi, Pemerintah Relaksasi Pajak Warisan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mempertimbangkan adanya relaksasi pajak bagi lansia yang hendak memberikan warisan uang tunai dengan meningkatkan ambang batas warisan uang tunai bebas pajak.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan kebijakan pemerintah meningkatkan ambang batas warisan uang tunai bebas pajak tersebut hanya akan berlaku bagi kakek-nenek yang membagikan uang tunai kepada cucu mereka.

"Usulan relaksasi pajak warisan uang tunai dari lansia juga hanya berlaku pada rentang ribuan euro," katanya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Le Maire memastikan relaksasi pajak terkait dengan warisan tersebut akan diberikan secara terbatas atau wajib pajak dengan kriteria tertentu guna mencegah orang-orang kaya mendapatkan keuntungan berlebih dari inisiatif pemerintah tersebut.

Selain itu, relaksasi pajak warisan bagi lansia juga menjadi upaya pemerintah untuk mendorong warga untuk meningkatkan konsumsi. Menkeu memperkirakan relaksasi pajak tersebut diharapkan mampu memobilisasi perputaran ekonomi lebih dari US$118 miliar.

Selama pandemi Covid-19, lanjutnya, jumlah uang tabungan masyarakat di lembaga perbankan makin besar. Skema bantuan subsidi gaji bagi pekerja selama periode karantina wilayah bahkan hanya parkir dalam bentuk tabungan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah memproyeksikan penghematan berlebih masyarakat selama pandemi mencapai US$235 miliar. Jumlah tersebut setara dengan dua kali lipat pagu belanja pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian.

"Bantuan pemerintah yang substansial untuk subsidi gaji sebagian besar disimpan oleh masyarakat. Mengubah tabungan menjadi pengeluaran menjadi sangat penting bagi perekonomian nasional," tutur Le Maire.

Dia juga memastikan besarnya tabungan masyarakat pada masa pandemi tidak akan dikenakan beban pajak baru. Menurutnya, simpanan dana di lembaga perbankan tetap diperlukan untuk mendorong investasi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pemerintah hanya ingin mendorong sebagian dari dana tabungan tersebut dikeluarkan dalam bentuk konsumsi dengan adanya relaksasi pajak.

"Ini akan sangat tidak adil saat orang menyisihkan uang untuk kejadian tidak terduga selama krisis. Kebijakan itu [pajak tabungan] sama sekali tidak efektif, karena akan mencegah pemulihan ekonomi," ujar Le Maire dikutip trtworld.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?