KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 17:30 WIB
Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Pejabat Kanwil DJP Jakarta Timur dan perwakilan asosiasi konsultan pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan 4 asosiasi konsultan pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat asosiasi antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

"Pada era Bu Sri Mulyani ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak wajib pajak lebih patuh," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari keempat asosiasi konsultan dan tim Kanwil DJP Jakarta Timur mendiskusikan soal pelaporan SPT, implementasi NIK sebagai NPWP, peraturan perpajakan terbaru, wajib pajak UMKM, dan kegiatan kehumasan oleh kanwil.

Khusus mengenai wajib pajak UMKM, Ketua UMKM P3KPI Susy Suryani menyarankan kepada DJP untuk bekerja sama dengan asosiasi apabila hendak menjangkau wajib pajak UMKM.

"Untuk menjangkau UMKM, DJP harus bekerja sama dengan asosiasi. Minta data siapa saja UMKM yang terdaftar, lalu buka loket gratis atau bisa webinar lewat Zoom," tuturnya.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-9, AKP2I: Aturan Pajak Harus Berpihak pada Keadilan

Sebagai informasi, pendirian asosiasi konsultan pajak telah diatur Kementerian Keuangan melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Pada Pasal 18, konsultan pajak diwajibkan berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi asosiasi agar terdaftar di Kementerian Keuangan antara lain berbentuk badan hukum, memiliki AD/ART, memiliki susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan, memiliki kode etik, dan memiliki dewan kehormatan.

Asosiasi yang telah terdaftar berwenang menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan, membentuk dewan kehormatan guna memeriksa pelanggaran kode etik, menyampaikan usulan sanksi terhadap konsultan pajak yang melanggar kode etik, dan menerbitkan surat keputusan dan kartu tanda anggota asosiasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kamis, 26 September 2024 | 18:45 WIB PROFESI PERPAJAKAN - AKP2I

Peringati HUT ke-9, AKP2I: Aturan Pajak Harus Berpihak pada Keadilan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Semester I/2024, DJP Jaktim Kumpulkan Pajak Rp15,7 Triliun

Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:21 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dorong Literasi Pajak Siswa SMA, DJP Jaktim Gelar Lomba Cepat Tepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja