PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB
Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengumumkan akan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan Rizky Firmansyah mengatakan insentif pajak daerah ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga ingin mendorong wajib pajak melakukan mutasi dari pelat kendaraan PA menjadi PS.

"Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi administrasi pajak, juga untuk bea balik nama untuk kendaraan dari luar sudah dibebaskan sanksinya," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Rizky mengatakan Pemprov Papua Selatan telah resmi meluncurkan pelat nomor kendaraan PS, dari yang semula menggunakan pelat PA dari Papua induk. Nomor registrasi kendaraan bermotor PS berlaku di 4 kabupaten yakni Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.

Penggunaan pelat nomor kendaraan PS bertujuan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, terutama barang milik daerah serta jenis kendaraan bermotor lainnya. Melalui pelat PS, pemprov dapat melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan registrasi kendaraan bermotor dengan lebih baik.

Pengajuan nomor registrasi kendaraan bermotor Papua Selatan telah dilaksanakan sejak Januari 2023, tidak lama setelah provinsi terbentuk. Melalui Peraturan Kapolda Papua 1/2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor Daerah Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Selatan kini resmi memiliki pelat nomor kendaraan PS.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Bersamaan dengan peluncuran pelat nomor PS, pemprov mengumumkan penghapusan denda BBNKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi menjadi PS. Selain itu, pemprov juga memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 900/222/2024. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan mulai 25 Juli hingga 25 Oktober 2024 untuk semua jenis kendaraan.

"Pemilik kendaraan yang mungkin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan banyak, silakan membayar pajak. Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi," ujarnya dilansir seputarpapua.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi