PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB
Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengumumkan akan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan Rizky Firmansyah mengatakan insentif pajak daerah ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, pemprov juga ingin mendorong wajib pajak melakukan mutasi dari pelat kendaraan PA menjadi PS.

"Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi administrasi pajak, juga untuk bea balik nama untuk kendaraan dari luar sudah dibebaskan sanksinya," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rizky mengatakan Pemprov Papua Selatan telah resmi meluncurkan pelat nomor kendaraan PS, dari yang semula menggunakan pelat PA dari Papua induk. Nomor registrasi kendaraan bermotor PS berlaku di 4 kabupaten yakni Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.

Penggunaan pelat nomor kendaraan PS bertujuan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, terutama barang milik daerah serta jenis kendaraan bermotor lainnya. Melalui pelat PS, pemprov dapat melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan registrasi kendaraan bermotor dengan lebih baik.

Pengajuan nomor registrasi kendaraan bermotor Papua Selatan telah dilaksanakan sejak Januari 2023, tidak lama setelah provinsi terbentuk. Melalui Peraturan Kapolda Papua 1/2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor Daerah Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Selatan kini resmi memiliki pelat nomor kendaraan PS.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bersamaan dengan peluncuran pelat nomor PS, pemprov mengumumkan penghapusan denda BBNKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi menjadi PS. Selain itu, pemprov juga memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 900/222/2024. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan mulai 25 Juli hingga 25 Oktober 2024 untuk semua jenis kendaraan.

"Pemilik kendaraan yang mungkin belum bayar pajak karena merasa dendanya sudah lumayan banyak, silakan membayar pajak. Kami akan melaksanakan pembebasan sanksi," ujarnya dilansir seputarpapua.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja