KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 15:02 WIB
Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dan peningkatan investasi di tanah air, Ditjen Pajak akan meluncurkan kebijakan percepatan pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, Minggu (18/3). Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia.

"Percepatan restitusi juga merupakan program kami, terutama untuk wajib pajak dengan risiko rendah," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti yang diketahui, sasaran kebijakan ini adalah untuk wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam urusan perpajakan yang baik. Oleh karena itu, Ditjen Pajak tidak akan bekerja sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada kesempatan yang sama menyebutkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Hal ini tidak lain untuk memastikan implementasi kebijakan tepat sasaran dan mendorong peningkatan investasi.

"Iya, nanti kami koordinasi dengan tim sekretariat bersama (sekber). Nanti kan dokumen-dokumennya ada di DJBC, yang urusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kapal yang ke luar negeri. Ada sinergi DJP dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment," ungkap Mardiasmo.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Rencananya, revisi beleid tersebut akan terbit pada akhir Maret 2018 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun payung hukum restitusi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang tak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar restitusi; wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar paling banyak Rp10 juta.

Sementara untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp100 juta dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar paling banyak Rp100 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan