KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 15:02 WIB
Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dan peningkatan investasi di tanah air, Ditjen Pajak akan meluncurkan kebijakan percepatan pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, Minggu (18/3). Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia.

"Percepatan restitusi juga merupakan program kami, terutama untuk wajib pajak dengan risiko rendah," katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti yang diketahui, sasaran kebijakan ini adalah untuk wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam urusan perpajakan yang baik. Oleh karena itu, Ditjen Pajak tidak akan bekerja sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada kesempatan yang sama menyebutkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Hal ini tidak lain untuk memastikan implementasi kebijakan tepat sasaran dan mendorong peningkatan investasi.

"Iya, nanti kami koordinasi dengan tim sekretariat bersama (sekber). Nanti kan dokumen-dokumennya ada di DJBC, yang urusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kapal yang ke luar negeri. Ada sinergi DJP dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment," ungkap Mardiasmo.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rencananya, revisi beleid tersebut akan terbit pada akhir Maret 2018 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun payung hukum restitusi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang tak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar restitusi; wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar paling banyak Rp10 juta.

Sementara untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp100 juta dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar paling banyak Rp100 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN