KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 15:02 WIB
Dorong Kemudahan Berusaha, Restitusi PPN Dipercepat

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dan peningkatan investasi di tanah air, Ditjen Pajak akan meluncurkan kebijakan percepatan pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, Minggu (18/3). Melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia.

"Percepatan restitusi juga merupakan program kami, terutama untuk wajib pajak dengan risiko rendah," katanya.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Seperti yang diketahui, sasaran kebijakan ini adalah untuk wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam urusan perpajakan yang baik. Oleh karena itu, Ditjen Pajak tidak akan bekerja sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada kesempatan yang sama menyebutkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Hal ini tidak lain untuk memastikan implementasi kebijakan tepat sasaran dan mendorong peningkatan investasi.

"Iya, nanti kami koordinasi dengan tim sekretariat bersama (sekber). Nanti kan dokumen-dokumennya ada di DJBC, yang urusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kapal yang ke luar negeri. Ada sinergi DJP dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment," ungkap Mardiasmo.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Rencananya, revisi beleid tersebut akan terbit pada akhir Maret 2018 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun payung hukum restitusi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang tak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar restitusi; wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar paling banyak Rp10 juta.

Sementara untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp100 juta dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar paling banyak Rp100 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko