PMK 153/2020

Dorong Kegiatan Litbang, Supertax Deduction Dinilai Belum Cukup

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Dorong Kegiatan Litbang, Supertax Deduction Dinilai Belum Cukup

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi saat memberikan paparan dalam acara sosialisasi daring Kemenperin terkait dengan PMK No. 153/2020, Senin (26/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebutkan kebijakan insentif pajak seperti supertax deduction tidak menjadi faktor tunggal yang dapat meningkatkan iklim kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) di Indonesia.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan supertax deduction yang diatur dalam PMK No.153/2020 hanya sekadar menjadi salah satu pendorong swasta untuk berminat melakukan kegiatan Litbang. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung dengan program lain dari kementerian/lembaga lainnya.

"Dengan supertax deduction ini insentif PPh sudah lengkap karena ada tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini merupakan pendorong dan bukan menjadi faktor utama," katanya dalam sosialisasi daring Kemenperin terkait PMK No. 153/2020, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Gunawan menjelaskan supertax deduction tersebut tidak berlaku untuk seluruh kegiatan Litbang. Menurutnya, pemerintah hanya memfasilitasi kegiatan Litbang prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK No. 153/2020.

Oleh karena itu, sambungnya, terdapat fokus kegiatan dan syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 300% tersebut.

Kriteria yang harus dipenuhi tersebut antara lain Litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru dan memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya. Selanjutnya, Litbang harus memiliki anggaran dan sudah terencana.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian, hasil dari Litbang bisa mendapatkan insentif jika ada hasil yang ditemukan dan menjadi kekayaan intelektual. Selain itu, tax deduction kegiatan Litbang ini juga tidak menggunakan data dari klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai syarat pemberian insentif.

“Pilihan tidak menggunakan KBLI agar kebijakan dapat bergerak fleksibel mengikuti tuntutan pelaku usaha dalam kegiatan Litbang,” sebut Gunawan.

Berdasarkan PMK No.153/2020, terdapat 11 fokus Litbang yang diatur di antaranya bidang pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan. Lalu, bidang kimia dasar, barang modal dan logam dasar yang dibutuhkan manufaktur dalam negeri untuk menjalankan kegiatan produksi.

"Jadi dalam aturan itu [PMK No.153/2020] ada 105 tema Litbang yang bisa mendapatkan insentif dan ini sepertinya sudah mencakup semua pelaku usaha sehingga meminimalkan diskresi, sengketa dan menjamin kepastian hukum," ujar Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan