PMK 153/2020

Dorong Kegiatan Litbang, Supertax Deduction Dinilai Belum Cukup

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Dorong Kegiatan Litbang, Supertax Deduction Dinilai Belum Cukup

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi saat memberikan paparan dalam acara sosialisasi daring Kemenperin terkait dengan PMK No. 153/2020, Senin (26/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian menyebutkan kebijakan insentif pajak seperti supertax deduction tidak menjadi faktor tunggal yang dapat meningkatkan iklim kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) di Indonesia.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan supertax deduction yang diatur dalam PMK No.153/2020 hanya sekadar menjadi salah satu pendorong swasta untuk berminat melakukan kegiatan Litbang. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung dengan program lain dari kementerian/lembaga lainnya.

"Dengan supertax deduction ini insentif PPh sudah lengkap karena ada tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini merupakan pendorong dan bukan menjadi faktor utama," katanya dalam sosialisasi daring Kemenperin terkait PMK No. 153/2020, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Gunawan menjelaskan supertax deduction tersebut tidak berlaku untuk seluruh kegiatan Litbang. Menurutnya, pemerintah hanya memfasilitasi kegiatan Litbang prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK No. 153/2020.

Oleh karena itu, sambungnya, terdapat fokus kegiatan dan syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 300% tersebut.

Kriteria yang harus dipenuhi tersebut antara lain Litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru dan memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya. Selanjutnya, Litbang harus memiliki anggaran dan sudah terencana.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, hasil dari Litbang bisa mendapatkan insentif jika ada hasil yang ditemukan dan menjadi kekayaan intelektual. Selain itu, tax deduction kegiatan Litbang ini juga tidak menggunakan data dari klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai syarat pemberian insentif.

“Pilihan tidak menggunakan KBLI agar kebijakan dapat bergerak fleksibel mengikuti tuntutan pelaku usaha dalam kegiatan Litbang,” sebut Gunawan.

Berdasarkan PMK No.153/2020, terdapat 11 fokus Litbang yang diatur di antaranya bidang pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan. Lalu, bidang kimia dasar, barang modal dan logam dasar yang dibutuhkan manufaktur dalam negeri untuk menjalankan kegiatan produksi.

"Jadi dalam aturan itu [PMK No.153/2020] ada 105 tema Litbang yang bisa mendapatkan insentif dan ini sepertinya sudah mencakup semua pelaku usaha sehingga meminimalkan diskresi, sengketa dan menjamin kepastian hukum," ujar Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN