INGGRIS

Dorong Investasi, Kriteria Penerima Supertax Deduction Perlu Longgar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:30 WIB
Dorong Investasi, Kriteria Penerima Supertax Deduction Perlu Longgar

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Policy Connect, All-Party Parliamentary Group for Manufacturing, dan Institution of Engineering and Technology mengusulkan kelonggaran kriteria dalam mendapatkan insentif supertax deduction guna mendorong investasi hijau.

Dalam laporan yang diterbitkan Policy Connect, All-Party Parliamentary Group for Manufacturing, dan Institution of Engineering and Technology, usulan tersebut diperlukan untuk mendorong investasi hijau dan mendukung tercapainya industri manufaktur nol karbon.

“Para pemimpin bisnis membutuhkan dukungan pemerintah untuk dapat berinvestasi dan menerapkan teknologi dalam skala besar,” kata Head of Industry, Technology and Innovation at Policy Connect Floriane Fidegnon dikutip dari themanufacturer.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, Pemerintah Inggris telah menetapkan peta jalan menuju nol karbon pada 2050, termasuk komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari industri berat sebesar 78% pada 2035 dibandingkan dengan tingkat emisi pada 1990.

Dalam mencapai target tersebut, pemerintah menawarkan supertax deduction, kredit pajak kegiatan penelitian dan pengembangan, dan lainnya. Insentif tersebut menawarkan peluang besar bagi produsen untuk merevitalisasi aset dan pabrik mereka.

Namun, dalam laporan tersebut, target yang ditetapkan belum tepat. Alhasil, Inggris berpotensi akan kehilangan kesempatan sekali seumur hidup untuk memastikan bahwa setiap investasi modal baru merupakan industri dengan karbon rendah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk itu, pemerintah harus memastikan investasi dalam teknologi hijau dan mendorong pelaku usaha menanamkan praktik net zero. Adapun dalam laporan tersebut, terdapat dua gagasan utama yang diusulkan kepada pemerintah.

Pertama, memperpanjang keringanan supertax deduction hingga 2030 guna memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menggunakan tunjangan ini secara strategis.

Kedua, memperkenalkan kriteria kelayakan rendah karbon untuk segala bentuk keringanan dan tunjangan pajak. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan teknologi dengan karbon rendah atau nol. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN