INGGRIS

Dorong Investasi, Kriteria Penerima Supertax Deduction Perlu Longgar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:30 WIB
Dorong Investasi, Kriteria Penerima Supertax Deduction Perlu Longgar

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Policy Connect, All-Party Parliamentary Group for Manufacturing, dan Institution of Engineering and Technology mengusulkan kelonggaran kriteria dalam mendapatkan insentif supertax deduction guna mendorong investasi hijau.

Dalam laporan yang diterbitkan Policy Connect, All-Party Parliamentary Group for Manufacturing, dan Institution of Engineering and Technology, usulan tersebut diperlukan untuk mendorong investasi hijau dan mendukung tercapainya industri manufaktur nol karbon.

“Para pemimpin bisnis membutuhkan dukungan pemerintah untuk dapat berinvestasi dan menerapkan teknologi dalam skala besar,” kata Head of Industry, Technology and Innovation at Policy Connect Floriane Fidegnon dikutip dari themanufacturer.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, Pemerintah Inggris telah menetapkan peta jalan menuju nol karbon pada 2050, termasuk komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari industri berat sebesar 78% pada 2035 dibandingkan dengan tingkat emisi pada 1990.

Dalam mencapai target tersebut, pemerintah menawarkan supertax deduction, kredit pajak kegiatan penelitian dan pengembangan, dan lainnya. Insentif tersebut menawarkan peluang besar bagi produsen untuk merevitalisasi aset dan pabrik mereka.

Namun, dalam laporan tersebut, target yang ditetapkan belum tepat. Alhasil, Inggris berpotensi akan kehilangan kesempatan sekali seumur hidup untuk memastikan bahwa setiap investasi modal baru merupakan industri dengan karbon rendah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, pemerintah harus memastikan investasi dalam teknologi hijau dan mendorong pelaku usaha menanamkan praktik net zero. Adapun dalam laporan tersebut, terdapat dua gagasan utama yang diusulkan kepada pemerintah.

Pertama, memperpanjang keringanan supertax deduction hingga 2030 guna memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menggunakan tunjangan ini secara strategis.

Kedua, memperkenalkan kriteria kelayakan rendah karbon untuk segala bentuk keringanan dan tunjangan pajak. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan teknologi dengan karbon rendah atau nol. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?