KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekspor, Sri Mulyani: Eksportir Tidak Sendirian

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 18:00 WIB
Dorong Ekspor, Sri Mulyani: Eksportir Tidak Sendirian

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah memiliki banyak instrumen yang bisa digunakan dalam mendorong ekspor.

Sri Mulyani mengatakan ekspor memiliki peranan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kinerja ekspor perlu terus ditingkatkan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Kementerian Keuangan punya banyak sekali instrumen, pajak, bea cukai. Semuanya merupakan instrumen kita [untuk meningkatkan ekspor]," katanya, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan ekspor menjadi penopang pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari surplus neraca perdagangan selama 24 bulan berturut-turut. Surplus bahkan mencapai tertinggi sepanjang sejarah pada April 2022, yaitu senilai US$7,3 miliar.

Menurutnya, pemerintah menyediakan berbagai instrumen yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendukung ekspor, baik dari sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai. Misal, fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menyediakan skema seperti kredit usaha rakyat (KUR). Tidak hanya dari pemerintah pusat, Sri Mulyani menyebut pemda juga memiliki ruang untuk mendukung ekspor di daerah melalui dana transfer dan dana desa.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menilai berbagai instrumen tersebut akan memudahkan pelaku usaha memulai atau memperluas pasar ekspornya. Menurutnya, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan para eksportir tidak merasa sendirian.

"Hadirnya negara dalam arti positif menjadi suatu keharusan pada saat dunia menghadapi kompetisi yang sangat luar biasa," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak