KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekspor, Sri Mulyani: Eksportir Tidak Sendirian

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 18:00 WIB
Dorong Ekspor, Sri Mulyani: Eksportir Tidak Sendirian

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah memiliki banyak instrumen yang bisa digunakan dalam mendorong ekspor.

Sri Mulyani mengatakan ekspor memiliki peranan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kinerja ekspor perlu terus ditingkatkan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Kementerian Keuangan punya banyak sekali instrumen, pajak, bea cukai. Semuanya merupakan instrumen kita [untuk meningkatkan ekspor]," katanya, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sri Mulyani menuturkan ekspor menjadi penopang pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari surplus neraca perdagangan selama 24 bulan berturut-turut. Surplus bahkan mencapai tertinggi sepanjang sejarah pada April 2022, yaitu senilai US$7,3 miliar.

Menurutnya, pemerintah menyediakan berbagai instrumen yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendukung ekspor, baik dari sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai. Misal, fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menyediakan skema seperti kredit usaha rakyat (KUR). Tidak hanya dari pemerintah pusat, Sri Mulyani menyebut pemda juga memiliki ruang untuk mendukung ekspor di daerah melalui dana transfer dan dana desa.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia menilai berbagai instrumen tersebut akan memudahkan pelaku usaha memulai atau memperluas pasar ekspornya. Menurutnya, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan para eksportir tidak merasa sendirian.

"Hadirnya negara dalam arti positif menjadi suatu keharusan pada saat dunia menghadapi kompetisi yang sangat luar biasa," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi