KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Dorong Ekspor-Impor, Asean Luncurkan Portal Pencari Tarif Terbaru

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Dorong Ekspor-Impor, Asean Luncurkan Portal Pencari Tarif Terbaru

Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Negara-Negara Asean resmi meluncurkan portal Pencari Tarif Asean Baru (New Asean Tariff Finder) untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor-impor di antara negara anggota Asean.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan negara-negara Asean berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan. Menurutnya, pengembangan portal ini bertujuan memfasilitasi pelaku usaha dalam memaksimalkan berbagai perjanjian perdagangan bebas milik seluruh negara anggota Asean.

"Portal tunggal ini menyediakan informasi perdagangan terbaru yang mudah digunakan, sesuai dengan slogannya 'Trade Information at Your Fingertips'," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Zulkifli mengatakan peluncuran portal Pencari Tarif Asean Baru menjadi salah satu hasil dari rangkaian agenda Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 dan Pertemuan Terkait Lainnya yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah.

Portal Pencari Tarif Asean Baru dapat diakses melalui tautan: https://tariff-finder.asean.org/index.php?page=search2. Menurutnya, peluncuran portal ini juga sejalan dengan komitmen mewujudkan Asean yang tangguh, adaptif, inklusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan dan dunia.

Dia menjelaskan pengembangan portal Pencari Tarif Asean Baru dilaksanakan dalam kerja sama Asean dengan Australia melalui Asean-Australia Development Cooperation Program (AADCP) Fase II. Inovasi ini pun diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di negara Asean.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dibandingkan dengan versi yang lama, portal terbaru ini akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan informasi mengenai komitmen tarif, serta ketentuan asal barang, hambatan nontarif (non tariff measures/NTMs). Selain itu, pada portal juga termuat prosedur impor, ekspor, aturan perbatasan di negara Asean.

Zulkifli pun mendorong seluruh pelaku usaha di negara Asean untuk memanfaatkan inisiatif baru tersebut secara maksimalkan.

"Kami sangat menantikan dan meyakini dampak nyata dari perubahan pengembangan portal Pencari Tarif Asean di masa depan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi Asean," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak