KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong DHE SDA Parkir Lebih Lama, Insentif Tambahan Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 17:45 WIB
Dorong DHE SDA Parkir Lebih Lama, Insentif Tambahan Disiapkan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Bank Indonesia berencana menyiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang dapat bertahan lebih lama di dalam negeri dapat mendukung stabilisasi makroekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kami sedang berkoordinasi di bawah KSSK juga dengan perbankan, bagaimana agar eksportir yang memiliki DHE ini bisa betah lebih lama, baik dari insentif pajak maupun dari suku bunga," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perry menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mewajibkan eksportir merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan para eksportir diharuskan membuat rekening khusus untuk menampung DHE SDA tersebut. Menurutnya, sebagian besar eksportir saat ini juga telah memasukkan DHE SDA-nya ke rekening khusus.

"Kami rumuskan [insentif] supaya betul-betul DHE dari SDA tidak hanya masuk, tetapi juga lebih lama dan mendukung stabilitas makroekonomi dan stabilitas nilai tukar," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai juga ikut memonitor kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Menurutnya, DHE yang berada di dalam negeri memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Dia berharap besaran DHE yang ditempatkan di dalam negeri dapat seperti negara-negara lainnya di kawasan. "Kami akan terus coba meningkatkan daya atraksi dari penempatan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia sehingga bisa setara dengan negara-negara di region kita," tuturnya.

PP 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BI juga telah merilis ketentuan DHE dan devisa pembayaran impor. Adapun Kemenkeu menerbitkan aturan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.

BI sempat memberikan relaksasi terkait dengan sanksi pelanggaran ketentuan DHE pada 2020 guna merespons tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, relaksasi tersebut kini telah dicabut.

Pada DHE yang ditempatkan di dalam negeri, pemerintah sesungguhnya telah memberikan sejumlah insentif atau keringanan. Salah satunya ialah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final khusus atas bunga deposito dari DHE.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, tarif 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 5% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra