KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong DHE SDA Parkir Lebih Lama, Insentif Tambahan Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 17:45 WIB
Dorong DHE SDA Parkir Lebih Lama, Insentif Tambahan Disiapkan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Bank Indonesia berencana menyiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang dapat bertahan lebih lama di dalam negeri dapat mendukung stabilisasi makroekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kami sedang berkoordinasi di bawah KSSK juga dengan perbankan, bagaimana agar eksportir yang memiliki DHE ini bisa betah lebih lama, baik dari insentif pajak maupun dari suku bunga," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mewajibkan eksportir merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan para eksportir diharuskan membuat rekening khusus untuk menampung DHE SDA tersebut. Menurutnya, sebagian besar eksportir saat ini juga telah memasukkan DHE SDA-nya ke rekening khusus.

"Kami rumuskan [insentif] supaya betul-betul DHE dari SDA tidak hanya masuk, tetapi juga lebih lama dan mendukung stabilitas makroekonomi dan stabilitas nilai tukar," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai juga ikut memonitor kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Menurutnya, DHE yang berada di dalam negeri memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Dia berharap besaran DHE yang ditempatkan di dalam negeri dapat seperti negara-negara lainnya di kawasan. "Kami akan terus coba meningkatkan daya atraksi dari penempatan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia sehingga bisa setara dengan negara-negara di region kita," tuturnya.

PP 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BI juga telah merilis ketentuan DHE dan devisa pembayaran impor. Adapun Kemenkeu menerbitkan aturan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.

BI sempat memberikan relaksasi terkait dengan sanksi pelanggaran ketentuan DHE pada 2020 guna merespons tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, relaksasi tersebut kini telah dicabut.

Pada DHE yang ditempatkan di dalam negeri, pemerintah sesungguhnya telah memberikan sejumlah insentif atau keringanan. Salah satunya ialah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final khusus atas bunga deposito dari DHE.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, tarif 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 5% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN