IRLANDIA

Dorong Bisnis Maskapai, Perumusan P3B RI-Irlandia Jadi Usulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 16:14 WIB
Dorong Bisnis Maskapai, Perumusan P3B RI-Irlandia Jadi Usulan

DUBLIN, DDTCNews – Indonesia tengah mendorong terbentuknya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Irlandia guna menggenjot industri penyewaan pesawat terbang. Mengingat, industri dan permintaan pesawat terbang belakangan ini sedang berkembang semakin pesat.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan usulan kebijakan P3B dengan Republik Irlandia akan dibahas lebih lanjut di Indonesia bersama Menteri Kabinet lainnya.

“Saya akan membahas hal ini dengan Menteri Keuangan di Indonesia, khususnya mengenai P3B antara Indonesia dengan Irlandia,” ujarnya dalam acara Think Tank Asia Matters di Dublin, Sabtu (7/4).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

P3B merupakan suatu bentuk perjanjian bilateral pajak yang mengatur hak alokasi pemajakan di antara kedua negara yang melakukan perjanjian. Tujuannya agar agar perusahaan maupun pekerjanya terhindar dari pembayaran pajak berganda pada penghasilan yang sama.

Saat ini, Irlandia sudah memiliki 70 P3B dengan, namun belum dengan Indonesia. Selain itu, seperti dilansir irisihtimes.com, permintaan perjalanan udara Indonesia menjadi salah satu yang memiliki pertumbuhan tercepat di dunia, sehingga perusahaan lessor pesawat di Irlandia merasa tertarik untuk mengadakan P3B.

Bambang menambahkan, jika perjanjian itu sudah disepakati, maka Lion Air menjadi maskapai penerbangan pertama yang akan menerbangkan pesawat Boeing 737 Max 8 dan Boeing 737 Max 9, bahkan Lion Air juga memiliki 36 pesawat baru dalam waiting list.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Kepala Eksekutif SMBC Aviation Capital Irlandia Peter Barrett mengatakan industri masih menunggu Republik Irlandia menyelesaikan perjanjian pajak dengan Indonesia, agar ke implementasinya tidak terdapat pemajakan dua kali atas penghasilan yang sama.

Selain itu, perusahaan penyewa pesawat terkemuka di dunia (SMBC Aviation Capital) ini menganggap perjanjian pajak juga perlu dilakukan untuk memperluas jangkauan perekonomian antara Irlandia dan Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra