EKSTENSIFIKASI

Door to Door Terus Dijalankan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 25 Oktober 2018 | 11:06 WIB
Door to Door Terus Dijalankan Tim KP2KP Maba, Kabupaten Halmahera Timur melakukan kegiatan door to door ke salah satu toko.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya ekstensifikasi terus dilakukan Ditjen Pajak melalui penyisiran secara langsung di beberapa tempat usaha. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu target otoritas pascapenurunan tarif pajak penghasilan final.

Langkah door to door baru-baru ini dilakukan oleh KP2KP Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Dalam akunInstagram, KP2KP Maba menyasar pengusaha UMKM dan bendahara desa. Khusus untuk bendahara desa, pemantauan dilakukan terhadap pemenuhan perpajakan dana desa.

“Tim ini terjun ke lapangan secara door to door dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tulis pihak KP2KP Maba dalam akun Instagram-nya, seperti dikutip pada Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Dalam kunjungannya ke lapangan, petugas pajak juga menawarkan penggunaan sarana pembayaran pajak alternatif melalui mesin EDC. Beberapa wajib pajak langsung melalukan pembayaran melalui mesin EDC tersebut dan mendapatkan souvenir dari KP2KP Maba.

Wajib pajak, menurut tim, terlihat antusias merespons program yang dijalankan KP2KP Maba ini. Tim pun mengajak agar seluruh WP di seputaran Buli, Maba, Kabupaten Halmahera Timur bisa memanfaatkan program ini.

Seperti diketahui, kegiatan door to door telah dilakukan oleh DJP sebagian bagian dari upaya pemutakhiran profil wajib pajak. Dengan kegiatan tersebut, otoritas ingin memastikan setiap wajib pajak sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23/2018 yang memberikan penurunan tarif pajak final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5% juga dilakukan melalui kegiataan door to door itu. Apalagi, kepatuhan wajib pajak kelompok UMKM masih perlu dioptimalkan. (kaw)

Tim Canvassing KP2KP Maba @aeexcool @mohdikays @suharminarif kembali melakukan kegiatan penyisiran terhadap Wajib Pajak usahawan di wilayah Buli dan sekitarnya. Tim ini terjun ke lapangan secara door to door dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Petugas pajak pada tim ini juga akan menawarkan kepada Wajib Pajak alternatif penggunaan sarana pembayaran pajak dengan memanfaatkan mesin EDC. Setiap pembayaran pajak dengan menggunakan mesin EDC, akan mendapatkan secara langsung souvenir cantik yang sudah disiapkan oleh KP2KP Maba. Wajib Pajak sangat antusias dengan program yang sedang dijalankan oleh KP2KP Maba ini. Ayo Wajib Pajak di seputaran Buli, bayar pajaknya melalui mesin EDC dan dapatkan souvenir cantik impianmu. #bayarpajakkeren #banggabayarpajak #kemenkeuri #kementeriankeuangan #ditjenpajakri #pajakkitauntukita #kp2kpmaba

12 Likes, 0 Comments - @kp2kp.maba on Instagram: "Tim Canvassing KP2KP Maba @aeexcool @mohdikays @suharminarif kembali melakukan kegiatan penyisiran..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko