EKSTENSIFIKASI

Door to Door Berlanjut, Ini Fokus DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 16:54 WIB
Door to Door Berlanjut, Ini Fokus DJP

Door to door yang dilakukan petugas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. (foto: akun Facebook Pajak Sumsel Babel)

JAKARTA, DDTCNews – Petugas Ditjen Pajak akan terus menjalankan kegiatan blusukan untuk menambah basis pajak. Kegiatan yang disebut door to door ini akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum petugas pajak akan lebih menyasar dua kelompok. Kedua kelompok ini adalah masyarakat yang belum mempunyai NPWP dan pelaku UMKM.

“Betul [untuk yang belum memiliki NPWP dan UMKM] dan itu sifatnya edukasi dan sosialisasi. Ini dilakukan untuk membina masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kendati demikian, sambung Hestu, kegiatan door to door juga akan menyasar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Untuk kelompok masyarakat ini, DJP akan berupaya untuk menjaga kepatuhan tetap tinggi.

Saat ditanya terkait efektif atau tidaknya kegiatan tersebut dalam upaya perluasan basis pajak, otoritas belum mempunyai hitungan yang presisi. Pasalnya, fokus kegiatan door to door ini menjadi wadah edukasi dan sosialisasi DJP.

“Dalam konteks ekstensifikasi kegiatan door to door menjadi salah satu metode. Jadi kita tidak lihat efektivitasnya secara pasti khusus untuk aktivitas ini. Namun, secara umum jumlah WP terus meningkat,” tegasnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam pelaksanaan door to door, DJP mendelegasikan pendekatan kegiatan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, ujar Hestu, panduan umum pelaksanaan tetap diberikan oleh Kantor Pusat DJP sebagai dasar kegiatan di lapangan.

“Kita berikan panduannya kepada Kanwil dan KPP, yang kemudian akan melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN