TURKI

Dongkrak Penerimaan, Pemerintah Bakal Ubah Rezim Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2019 | 11:58 WIB
Dongkrak Penerimaan, Pemerintah Bakal Ubah Rezim Pajak

Ilustrasi. 

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki mengubah rezim pajak yang saat ini berlaku guna mendongkrak penerimaan. Beberapa perubahannya adalah meningkatkan tarif PPh untuk orang berpenghasilan tinggi serta mengenakan pajak baru untuk hotel, properti, hingga layanan digital.

Mehmet Mus, Wakil Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan menjelaskan salah satu terobosan yang dilakukan adalah meningkatkan tarif PPh bagi orang yang menghasilkan pendapatan tahunan senilai lebih dari 100.000 lira (setara dengan Rp244,3 juta) dari 30% menjadi 40%.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah mengenakan pajak yang lebih tinggi bagi yang berpendapatan tinggi, dan mengenakan pajak yang lebih rendah untuk kelompok yang berpenghasilan rendah,” terang Mus, Kamis (24/10/2019), seperti dilansir hurriyetdailynews.com.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rancangan aturan ini, sambung Mus, diharapkan dapat diajukan pada parlemen sesegera mungkin. Melalui rancangan regulasi ini pemerintah juga akan meningkatkan jumlah bracket pajak dari 4 menjadi 7.

Pemerintah juga akan menghapus pengecualian PPh yang diberikan kepada atlet dan mengurangi tarif pajak perusahaan bagi perusahaan publik guna mendorong penawaran. Selain itu, tarif pajak penjualan atas valuta asing juga dikerek menjadi 0,002% dari yang saat ini berlaku sebesar 0,001%.

Draf aturan tersebut juga akan memberlakukan pajak baru atas properti yang bernilai tinggi. Berdasarkan proposal yang diajukan, pemilik rumah dengan nilai antara 5 juta lira hingga 7,5 juta lira (setara Rp18,3 miliar) akan membayar pajak sebesar 0,003% setiap tahunnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sementara itu, tarif pajak untuk rumah yang memiliki nilai mencapai 10 juta lira akan dikenakan tarif 0,006%. Properti bernilai di atas 10 juta lira akan dikenai tarif 1%. Tidak hanya itu, rancangan peraturan baru ini juga memperkenalkan pajak untuk akomodasi hotel.

“Tarif pajak akomodasi hotel akan menjadi 1% untuk 2020 dan 2% setelahnya. Pajak akomodasi ini akan mulai berlaku pada April tahun depan,” jelas Muş.

Kemudian, draf aturan ini juga memperkenalkan pajak untuk layanan dan penjualan digital seperti game, musik, layanan media sosial, dan iklan. Pajak tersebut menyasar layanan digital yang disediakan di negaranya, terlepas dari ada tidaknya permanent establishment di Turki.

Adapun tarif yang diusulkan adalah sebesar 7,5% untuk segala jenis layanan digital. Lebih lanjut, seperti dilansir mondaq.com, pajak ini ditujukan untuk penyedia layanan digital dengan pendapatan di dalam Turki senilai lebih dari 20 juta lira atau pendapatan globalnya mencapai 750 juta euro. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen