PROVINSI BALI

Dongkrak PAD, E-Retribusi Pasar Diperkenalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Dongkrak PAD, E-Retribusi Pasar Diperkenalkan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali merilis sistem retribusi pasar elektronik (e-retribusi pasar) yang akan diterapkan di sejumlah pasar yang ada di Provinsi Bali. Sistem ini diberlakukan untuk mendukung program transaksi nontunai

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan penggunaan e-retribusi pasar dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Sistem itu membuat pemerintah daerah dapat memantau jumlah penerimaan sekaligus memastikannya masuk ke dalam kas daerah.

“Penerapan sistem elektronik untuk retribusi pasar merupakan bagian dari program nasional transaksi nontunai. Dengan sistem tersebut, transaksi lebih efektif, efisien, dan aman,” Kata Trisno, seperti dikutip pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Trisno menambahkan perlu dilakukan pemetaan terkait dengan penerapan e-retribusi di 9 kabupaten dan kota yang ada di Bali. Penerapan e-retribusi tersebut sudah dilakukan di Kabupaten Jembrana dan akan diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.

Adapun pasar di Kabupaten Jembrana yang menjadi percontohan penerapan sistem e-retribusi ini adalah Pasar Anyar di Kelurahan Banjar Tengah.

Seperti dilansir antara news, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan e-retribusi dapat memberi kemudahan bagi para pedagang untuk membayar retribusi. Para pedagang juga dapat belajar untuk melakukan transaksi nontunai. Selain itu, pengelolaan pendapatan daerah juga akan lebih transparan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma menyebut sistem e-retribusi juga telah diterapkan di pasar yang ada Kota Denpasar. Terdapat tiga pasar yang menjadi contoh penerapan e-retribusi di Kota Denpasar yaitu Pasar Ketapian, Badung, dan Lokitasari.

Namun, beberapa pasar lain yakni Pasar Gunung Agung, Satria, Sanglah, dan Pidada juga akan dilengkapi sistem ini. Penerapan e-retribusi di empat pasar tersebut dicanangkan paling lambat pada September 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN