EKSPOR JASA INDONESIA

Dongkrak Ekspor Jasa, Pemerintah Dapat Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 13:46 WIB
Dongkrak Ekspor Jasa, Pemerintah Dapat Lakukan Hal Ini

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Dialog Publik Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia di Auditorium CSIS, Senin (16/7). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa bulan terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia yang defisit. Bukan hanya impor yang membengkak, namun juga disumbang sektor ekspor jasa yang belum bisa memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan pertumbuhan moderat di angka 9%, diperlukan akselerasi untuk menggenjot ekspor jasa di Indonesia.

"Target pertumbuhan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 untuk ekspor jasa itu 19%. Target yang bombastis itu perlu adanya kebijakan untuk mendorong ekspor jasa," katanya dalam Dialog Publik Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia di Auditorium CSIS, Senin (16/7).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Menurut Darussalam, untuk mendorong ekspor jasa tidak melulu pemerintah memberikan insentif. Namun, kepastian hukum dalam penerapan suatu kebijakan bisa memberikan efek yang lebih besar ketimbang mengumbar insentif.

Salah satunya adalah penerapan kebijakan perihal ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK No.30/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid tersebut adanya hambatan dalam urusan pajak bagi ekspor jasa.

"Konsep PPN itu kan dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di wilayah pabean Indonesia, sementara dalam PMK 70 jo. PMK 30/2011 hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0%. Hal ini berpotensi pemajakan berganda pada ekspor jasa nantinya," ungkapnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Selain itu, pengenaan PPN untuk ekspor jasa Indonesia juga menurunkan derajat kompetitif penyedia jasa sebab beban pajak yang sudah dipungut sebelum melakukan ekspor. Oleh karena itu, hambatan-hambatan tersebut perlu dikikis baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

"Untuk jangka pendek, perlu adanya revisi PMK 70/2010 jo. PMK 30/2011 untuk memperluas jenis JKP yang ekspornya dikenakan PPN 0%. Selama ini kan baru jasa maklon, jasa perbaikan, pemeliharan barang bergerak dan jasa kontruksi yang PPN-nya 0%. Untuk jangka panjang memang perlu revisi atas UU PPN, terutama Pasal 4 ayat 1 dan 2," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN