EKSPOR JASA INDONESIA

Dongkrak Ekspor Jasa, Pemerintah Dapat Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 13:46 WIB
Dongkrak Ekspor Jasa, Pemerintah Dapat Lakukan Hal Ini

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Dialog Publik Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia di Auditorium CSIS, Senin (16/7). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa bulan terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia yang defisit. Bukan hanya impor yang membengkak, namun juga disumbang sektor ekspor jasa yang belum bisa memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan pertumbuhan moderat di angka 9%, diperlukan akselerasi untuk menggenjot ekspor jasa di Indonesia.

"Target pertumbuhan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 untuk ekspor jasa itu 19%. Target yang bombastis itu perlu adanya kebijakan untuk mendorong ekspor jasa," katanya dalam Dialog Publik Peluang dan Tantangan Ekspor Jasa Indonesia di Auditorium CSIS, Senin (16/7).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Darussalam, untuk mendorong ekspor jasa tidak melulu pemerintah memberikan insentif. Namun, kepastian hukum dalam penerapan suatu kebijakan bisa memberikan efek yang lebih besar ketimbang mengumbar insentif.

Salah satunya adalah penerapan kebijakan perihal ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK No.30/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid tersebut adanya hambatan dalam urusan pajak bagi ekspor jasa.

"Konsep PPN itu kan dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di wilayah pabean Indonesia, sementara dalam PMK 70 jo. PMK 30/2011 hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0%. Hal ini berpotensi pemajakan berganda pada ekspor jasa nantinya," ungkapnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain itu, pengenaan PPN untuk ekspor jasa Indonesia juga menurunkan derajat kompetitif penyedia jasa sebab beban pajak yang sudah dipungut sebelum melakukan ekspor. Oleh karena itu, hambatan-hambatan tersebut perlu dikikis baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

"Untuk jangka pendek, perlu adanya revisi PMK 70/2010 jo. PMK 30/2011 untuk memperluas jenis JKP yang ekspornya dikenakan PPN 0%. Selama ini kan baru jasa maklon, jasa perbaikan, pemeliharan barang bergerak dan jasa kontruksi yang PPN-nya 0%. Untuk jangka panjang memang perlu revisi atas UU PPN, terutama Pasal 4 ayat 1 dan 2," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?