BERITA PAJAK HARI INI

Dongkrak Daya Beli, Stimulus Pembebasan PPN Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 09:04 WIB
Dongkrak Daya Beli, Stimulus Pembebasan PPN Diusulkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Bank Indonesia tengah gencar mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk memacu daya beli konsumen. Salah satu langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perluasan pembebasan PPN. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Senin (28/8).

Ekonom INDEF Reza H. Akbar mengatakan pemerintah harus memperluas pembebasan PPN kepada komoditas lain seperti karet. Sebab, saat ini harga komoditas karet sedang menurun sehingga berdampak pada pendapatan petani karet yang juga menurun.

Berita lainnya mengenai banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan aturan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Aturan Zakat Sebagai Pengurang PKP Banyak Dimanfaatkan Wajib Pajak

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017. Aturan ini berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan adanya aturan ini, banyak wajib pajak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh wajib pajak yang bersangkutan melalui SPT Tahunan.

  • Indef: Rasio Utang ke PDB Tak Gambarkan Risiko Fiskal

Terus naiknya jumlah utang Indonesia dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kesehatan fiskal pemerintah. Ekonom INDEF Reza H. Akbar menilai utang Indonesia sangat tidak sehat, sebab penggunaan utang dipakai untuk membayar utang lagi. Kondisi ini membuat ruang fiskal untuk belanja menjadi sangat terbatas. Apalagi, menurutnya, penghitungan utang Indonesia menggunakan basis Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sudah tidak tepat lagi.

  • Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Melaju Kencang Setelah 2019

Pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mendatang diperkirakan akan gagal. Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan melaju kencang setelah 2019. Itu pun, angka pertumbuhannya baru mengarah ke angka 6%. Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mencanangkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,8% pada 2015, 7,1% pada 2017, dan 8% pada 2019. Sementara laju inflasi dikendalikan 3,5% pada 2019.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Relaksasi PPN atas BBM Kapal Diusulkan

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar (BBM) kapal dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat biaya logistik di Indonesia tinggi. Oleh karena itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengusulkan agar ada relaksasi kebijakan fiskal PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal rute dalam negeri atau domestik. Usulan tersebut mengemuka lantaran komponen biaya BBM memiliki porsi yang cukup besar dalam biaya pelayaran.

  • Pembebasan PPN atas Bumbu-Bumbuan Dinilai Kurang Efektif

Baru-baru ini Kementerian Keuangan mengeluarkan pembebasan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut mengatur tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Dua tambahan bahan pokok yang dibebaskan adalah gula dan bumbu-bumbuan. Menurut Ekonom Universitas Pertamina Eka Puspitawati, pembebasan PPN dua bahan pokok ini tidak dapat dibilang efektif keduanya. Pasalnya menurut Eka, orang Indonesia masih jarang yang menggunakan bumbu jadi. Kalaupun tidak dibebaskan PPN-nya oleh pemerintah, masyarakat pun dapat beralih kepada bumbu segar saja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini