BERITA PAJAK HARI INI

Dongkrak Daya Beli, Stimulus Pembebasan PPN Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 09:04 WIB
Dongkrak Daya Beli, Stimulus Pembebasan PPN Diusulkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Bank Indonesia tengah gencar mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk memacu daya beli konsumen. Salah satu langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perluasan pembebasan PPN. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Senin (28/8).

Ekonom INDEF Reza H. Akbar mengatakan pemerintah harus memperluas pembebasan PPN kepada komoditas lain seperti karet. Sebab, saat ini harga komoditas karet sedang menurun sehingga berdampak pada pendapatan petani karet yang juga menurun.

Berita lainnya mengenai banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan aturan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Aturan Zakat Sebagai Pengurang PKP Banyak Dimanfaatkan Wajib Pajak

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017. Aturan ini berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan adanya aturan ini, banyak wajib pajak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh wajib pajak yang bersangkutan melalui SPT Tahunan.

  • Indef: Rasio Utang ke PDB Tak Gambarkan Risiko Fiskal

Terus naiknya jumlah utang Indonesia dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kesehatan fiskal pemerintah. Ekonom INDEF Reza H. Akbar menilai utang Indonesia sangat tidak sehat, sebab penggunaan utang dipakai untuk membayar utang lagi. Kondisi ini membuat ruang fiskal untuk belanja menjadi sangat terbatas. Apalagi, menurutnya, penghitungan utang Indonesia menggunakan basis Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sudah tidak tepat lagi.

  • Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Melaju Kencang Setelah 2019

Pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mendatang diperkirakan akan gagal. Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan melaju kencang setelah 2019. Itu pun, angka pertumbuhannya baru mengarah ke angka 6%. Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mencanangkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,8% pada 2015, 7,1% pada 2017, dan 8% pada 2019. Sementara laju inflasi dikendalikan 3,5% pada 2019.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Relaksasi PPN atas BBM Kapal Diusulkan

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar (BBM) kapal dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat biaya logistik di Indonesia tinggi. Oleh karena itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengusulkan agar ada relaksasi kebijakan fiskal PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal rute dalam negeri atau domestik. Usulan tersebut mengemuka lantaran komponen biaya BBM memiliki porsi yang cukup besar dalam biaya pelayaran.

  • Pembebasan PPN atas Bumbu-Bumbuan Dinilai Kurang Efektif

Baru-baru ini Kementerian Keuangan mengeluarkan pembebasan 11 bahan pokok dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut mengatur tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Dua tambahan bahan pokok yang dibebaskan adalah gula dan bumbu-bumbuan. Menurut Ekonom Universitas Pertamina Eka Puspitawati, pembebasan PPN dua bahan pokok ini tidak dapat dibilang efektif keduanya. Pasalnya menurut Eka, orang Indonesia masih jarang yang menggunakan bumbu jadi. Kalaupun tidak dibebaskan PPN-nya oleh pemerintah, masyarakat pun dapat beralih kepada bumbu segar saja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak