KURS PAJAK 9-15 NOVEMBER 2016

Dolar Singapura Kembali Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 14:51 WIB
Dolar Singapura Kembali Kuat

JAKARTA, DDTCNews – Setelah 2 bulan terakhir nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus tertekan, kini untuk periode 9-15 November 2016 mulai bangkit dengan kenaikan mencapai 75 poin atau setara dengan 0,79% dari periode sebelumnya Rp9.360,87 menjadi Rp9.435,18.

Penguatan juga kembali terjadi pada dolar Amerika Serikat (AS) yang kini naik sebesar 40 poin atau setara dengan 0,31% dari Rp13.030 menjadi Rp13,070 per dolar AS. Selain AS, kenaikan juga terjadi pada ringgit Malaysia yang 2 pekan terakhir terus menanjak meskipun dengan kenaikan yang tidak signifikan.

Ringgit Malaysia kembali naik tipis dengan perubahan 0,08% atau 2,34 poin, dari pekan lalu sebesar Rp3.116,23 menjadi Rp3118,57. Dalam pekan ini, nilai tukar mata uang berbagai negara mengalami kenaikan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli), namun hanya rupee Sri Lanka saja yang belum mengalami kenaikan selama 3 pekan terakhir.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KM.10/2016. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 9–15 November 2016 selengkapnya:

No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,070.00 0.31 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,024.01 0.98 %
3 Dolar Kanada (CAD) 9,757.66 0.24 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,949.77 1.85 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,685.23 0.31 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,118.57 0.08 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,531.02 2.30 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,597.36 1.40 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16,207.07 2.01 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,435.18 0.79 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,459.92 0.72 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,433.31 2.23 %
13 Yen Jepang (JPY) 12,629.05 1.50 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.16 0.69 %
15 Rupee India (INR) 195.88 0.47 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,195.24 0.54 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 124.77 0.31 %
18 Peso Philipina (PHP) 269.98 0.31 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,484.82 0.30 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.19 -0.07 %
21 Bath Thailand (THB) 373.57 0.41 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,434.23 0.77 %
23 Euro Euro (EUR) 14,507.48 1.88 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,929.77 0.48 %
25 Won Korea (KRW) 11.44 0.09 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit