KURS PAJAK 9-15 NOVEMBER 2016

Dolar Singapura Kembali Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 14:51 WIB
Dolar Singapura Kembali Kuat

JAKARTA, DDTCNews – Setelah 2 bulan terakhir nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus tertekan, kini untuk periode 9-15 November 2016 mulai bangkit dengan kenaikan mencapai 75 poin atau setara dengan 0,79% dari periode sebelumnya Rp9.360,87 menjadi Rp9.435,18.

Penguatan juga kembali terjadi pada dolar Amerika Serikat (AS) yang kini naik sebesar 40 poin atau setara dengan 0,31% dari Rp13.030 menjadi Rp13,070 per dolar AS. Selain AS, kenaikan juga terjadi pada ringgit Malaysia yang 2 pekan terakhir terus menanjak meskipun dengan kenaikan yang tidak signifikan.

Ringgit Malaysia kembali naik tipis dengan perubahan 0,08% atau 2,34 poin, dari pekan lalu sebesar Rp3.116,23 menjadi Rp3118,57. Dalam pekan ini, nilai tukar mata uang berbagai negara mengalami kenaikan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli), namun hanya rupee Sri Lanka saja yang belum mengalami kenaikan selama 3 pekan terakhir.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KM.10/2016. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 9–15 November 2016 selengkapnya:

No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,070.00 0.31 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,024.01 0.98 %
3 Dolar Kanada (CAD) 9,757.66 0.24 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,949.77 1.85 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,685.23 0.31 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,118.57 0.08 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,531.02 2.30 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,597.36 1.40 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16,207.07 2.01 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,435.18 0.79 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,459.92 0.72 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,433.31 2.23 %
13 Yen Jepang (JPY) 12,629.05 1.50 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.16 0.69 %
15 Rupee India (INR) 195.88 0.47 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,195.24 0.54 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 124.77 0.31 %
18 Peso Philipina (PHP) 269.98 0.31 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,484.82 0.30 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.19 -0.07 %
21 Bath Thailand (THB) 373.57 0.41 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,434.23 0.77 %
23 Euro Euro (EUR) 14,507.48 1.88 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,929.77 0.48 %
25 Won Korea (KRW) 11.44 0.09 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi