ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Pekerja asli Papua, bekerja di lokasi eksplorasi buah merah di Kampung Pusutiligum Distrik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor migas memiliki sejumlah kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, kontraktor migas perlu melampirkan keterangan dan/atau dokumen berupa financial quarterly report (FQR) atau laporan keuangan kuartal untuk tahun pajak yang bersangkutan, serta bukti penyetoran PPh.

"SPT Tahunan PPh wajib dilampiri dengan keterangan an/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-05/PJ/2014, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, kontraktor migas juga wajib mengisi beberapa lampiran khusus penghitungan PPh. Pertama, lampiran khusus penghitungan PPh badan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Kedua, lampiran khusus penghitungan branch profit tax atau pajak atas dividen bagi KKKS migas. Ketiga, lampiran khusus perincian biaya pada tahapan eksplorasi dalam rangka kontraktor kerja sama migas atau lampiran khusus perincian biaya pada tahapan eksploitasi dalam rangka kontrak kerja sama migas.

Keempat, lampiran khusus daftar penyusutan dalam rangka kontrak kerja sama migas. Kelima, lampiran khusus perincian first tranche petroleum (FTP) share bagian kontraktor. Keenam, lampiran khusus laporan perubahan participating interest.

Sebagai informasi, FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja