KEBIJAKAN PAJAK

Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 17:30 WIB
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP harus mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dalam laporan tersendiri.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, laporan tersendiri tersebut disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak," bunyi penggalan Pasal 61 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT harus dilampiri dengan penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT, surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan SSP atas sanksi bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, laporan ketidakbenaran pengisian SPT tidak perlu dilampiri SSP.

Setelah pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan, DJP akan tetap melanjutkan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan mempertimbangkan laporan tersendiri yang disampaikan wajib pajak. Pokok pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak juga turut diperhitungkan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, DJP akan menerbitkan SKP sesuai dengan pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Namun, bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan oleh wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP bakal menerbitkan SKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT merupakan mekanisme yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam hal DJP telah melakukan pemeriksaan.

Wajib pajak harus melunasi kurang bayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan