KEBIJAKAN PAJAK

Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 17:30 WIB
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP harus mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dalam laporan tersendiri.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, laporan tersendiri tersebut disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak," bunyi penggalan Pasal 61 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT harus dilampiri dengan penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT, surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan SSP atas sanksi bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, laporan ketidakbenaran pengisian SPT tidak perlu dilampiri SSP.

Setelah pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan, DJP akan tetap melanjutkan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan mempertimbangkan laporan tersendiri yang disampaikan wajib pajak. Pokok pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak juga turut diperhitungkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, DJP akan menerbitkan SKP sesuai dengan pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Namun, bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengungkapan oleh wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka DJP bakal menerbitkan SKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT merupakan mekanisme yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam hal DJP telah melakukan pemeriksaan.

Wajib pajak harus melunasi kurang bayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra