PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dobel Pemasukan, Status SPT Sandiaga Uno Jadi Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 10:31 WIB
Dobel Pemasukan, Status SPT Sandiaga Uno Jadi Kurang Bayar

JAKARTA, DDTCNews – Ada cerita lain dari aktivitas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada Senin (26/3). Hal itu tidak lain karena status kurang bayar dalam SPT untuk penghasilan tahun 2017.

Ihwal status kurang bayar tersebut, pria yang akrab disapa Sandi ini punya alasan tersendiri. Terpilihnya ia bersama Anies Baswedan sebagai pejabat publik menjadi penyebab SPT-nya menjadi kurang bayar.

"Jadi pada tahun 2017 lalu, saya sebagai pengusaha dan hari ini ada di birokrasi. Jadi di 2017 ada dua sumber pemasukan saya dan oleh karena itu SPT saya kurang bayar," katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mengetahui status kurang bayar tersebut, Sandi mengatakan akan segera melunasi tagihan pajaknya. Pasalnya, urusan soal pajak ini diharapkan bisa dilakukan secara tepat dan benar terutama dalam pembayaran dan pelaporan.

"Jadi hari ini juga dilunasi. Mudah-mudahan juga dengan pajak yang kita bayar ini bangsa kita bisa membangun lebih cepat lagi, membangun dengan integritas yang kuat seperti ditunjukkan dengan integritas di kantor Wajib Pajak Besar 4 di wilayah Semanggi," terangnya.

Selain itu, Sandiaga menceritakan bahwa setelah menjadi pejabat publik maka penghasilannya menurun drastis jika dibandingkan profesinya sebagai pengusaha. Hal itu juga yang berpengaruh pada tagihan pajaknya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Banyak berkurang. Dibanding tahun lalu, tapi kan karena income juga berkurang. Sedikit membuka, penurunan cukup drastis karena penghasilan saya sebagai pengusaha jauh lebih banyak dari pada sekarang ada di pemerintahan," ucap Sandi.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh berapa besar pajak yang dibayarkan tahun ini. Alih-alih membeberkan tagihan pajaknya, ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT-nya sebelum jatuh tempo pada 31 Maret ini, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN