PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dobel Pemasukan, Status SPT Sandiaga Uno Jadi Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 10:31 WIB
Dobel Pemasukan, Status SPT Sandiaga Uno Jadi Kurang Bayar

JAKARTA, DDTCNews – Ada cerita lain dari aktivitas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada Senin (26/3). Hal itu tidak lain karena status kurang bayar dalam SPT untuk penghasilan tahun 2017.

Ihwal status kurang bayar tersebut, pria yang akrab disapa Sandi ini punya alasan tersendiri. Terpilihnya ia bersama Anies Baswedan sebagai pejabat publik menjadi penyebab SPT-nya menjadi kurang bayar.

"Jadi pada tahun 2017 lalu, saya sebagai pengusaha dan hari ini ada di birokrasi. Jadi di 2017 ada dua sumber pemasukan saya dan oleh karena itu SPT saya kurang bayar," katanya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Mengetahui status kurang bayar tersebut, Sandi mengatakan akan segera melunasi tagihan pajaknya. Pasalnya, urusan soal pajak ini diharapkan bisa dilakukan secara tepat dan benar terutama dalam pembayaran dan pelaporan.

"Jadi hari ini juga dilunasi. Mudah-mudahan juga dengan pajak yang kita bayar ini bangsa kita bisa membangun lebih cepat lagi, membangun dengan integritas yang kuat seperti ditunjukkan dengan integritas di kantor Wajib Pajak Besar 4 di wilayah Semanggi," terangnya.

Selain itu, Sandiaga menceritakan bahwa setelah menjadi pejabat publik maka penghasilannya menurun drastis jika dibandingkan profesinya sebagai pengusaha. Hal itu juga yang berpengaruh pada tagihan pajaknya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Banyak berkurang. Dibanding tahun lalu, tapi kan karena income juga berkurang. Sedikit membuka, penurunan cukup drastis karena penghasilan saya sebagai pengusaha jauh lebih banyak dari pada sekarang ada di pemerintahan," ucap Sandi.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh berapa besar pajak yang dibayarkan tahun ini. Alih-alih membeberkan tagihan pajaknya, ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT-nya sebelum jatuh tempo pada 31 Maret ini, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?