Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperpanjang jangka waktu pemutihan atau penghapusan sanksi bunga dan denda.
Pemutihan bunga dan denda yang awalnya hanya berlaku hingga 15 Desember 2022 diputuskan untuk tetap berlaku hingga pekan depan, yakni 23 Desember 2022.
"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @humaspajakjakarta, dikutip Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan SK tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pemutihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tak hanya kedua jenis pajak tersebut, penghapusan sanksi denda dan bunga juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
"Buat yang ingin bayar PKB dan BBNKB yang masih sibuk di hari kerja, sobat juga bisa memanfaatkan Samsat Induk yang buka pada hari Sabtu," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan belum memperpanjang STNK selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun.
Bila data registrasi kendaraan bermotor diputuskan untuk dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan bodong permanen. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.