PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Targetkan Pertumbuhan Pajak Tahun Ini 35,8%

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Januari 2021 | 09:01 WIB
DKI Jakarta Targetkan Pertumbuhan Pajak Tahun Ini 35,8%

Persiapan petugas damkar menyemprot disinfektan di Monas, Rabu (17/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah hingga Rp43,37 triliun untuk APBD 2021, tumbuh 35,8% bila dibandingkan dengan realisasi sementara pajak daerah pada 2020 sebesar Rp31,92 triliun. (ANTARA/Livia Kristianti)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah hingga Rp43,37 triliun untuk APBD 2021, tumbuh 35,8% bila dibandingkan dengan realisasi sementara pajak daerah pada 2020 sebesar Rp31,92 triliun.

Target penerimaan pajak daerah sebesar Rp43,37 triliun tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diundangkan per 30 Desember 2020.

"Rancangan Perda tentang APBD ... merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD pada 26 Desember 2020," bunyi bagian pertimbangan dari Perda No. 4/2020, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Selain pajak daerah, retribusi daerah pada APBD 2021 ditargetkan bisa mencapai Rp755,75 miliar, tumbuh 46% bila dibandingkan dengan realisasi retribusi daerah per 31 Desember 2020 sebesar Rp516,54 miliar.

Dengan pajak daerah sebesar Rp43,37 triliun, retribusi daerah sebesar Rp755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp660,34 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp7,1 triliun, total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan bisa terkumpul pada 2021 mencapai Rp51,89 triliun.

Dengan target pendapatan daerah DKI Jakarta sebesar Rp72,18 triliun, maka kurang lebih 60% dari seluruh pendapatan daerah DKI Jakarta disokong oleh penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat ditargetkan hanya sebesar Rp16,87 triliun atau hanya 23,3% dari target pendapatan daerah secara keseluruhan.

Akibat belanja daerah yang mencapai Rp72,96 triliun pada tahun ini, defisit anggaran pada APBD 2021 bakal mencapai Rp779,49 miliar.

Dari sisi pembiayaan, DKI Jakarta akan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun untuk membiayai defisit dan pengeluaran pembiayaan.

Adapun pengeluaran pembiayaan DKI Jakarta pada 2021 ditargetkan mencapai Rp11,22 triliun. Mayoritas pengeluaran pembiayaan atau sebesar Rp10,99 triliun dari pengeluaran pembiayaan tersebut adalah dalam bentuk penyertaan modal daerah (PMD). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2021 | 23:09 WIB

nah mantep nih

16 Januari 2021 | 22:39 WIB

Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta tahun sebelumnya ialah minus 560 miliyar dari target. Untuk tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah hingga Rp43,37 triliun untuk APBD 2021 (tumbuh 35,8%). Perubahan peningkatan target yang lumayan berani. Tapi semoga saja efek dari covid-19 yang kian membaik seiring bertambahnya waktu, ikut membaikan pula penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta sehingga bisa memenuhi target.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah