Persiapan petugas damkar menyemprot disinfektan di Monas, Rabu (17/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah hingga Rp43,37 triliun untuk APBD 2021, tumbuh 35,8% bila dibandingkan dengan realisasi sementara pajak daerah pada 2020 sebesar Rp31,92 triliun. (ANTARA/Livia Kristianti)
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah hingga Rp43,37 triliun untuk APBD 2021, tumbuh 35,8% bila dibandingkan dengan realisasi sementara pajak daerah pada 2020 sebesar Rp31,92 triliun.
Target penerimaan pajak daerah sebesar Rp43,37 triliun tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diundangkan per 30 Desember 2020.
"Rancangan Perda tentang APBD ... merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD pada 26 Desember 2020," bunyi bagian pertimbangan dari Perda No. 4/2020, dikutip Rabu (13/1/2021).
Selain pajak daerah, retribusi daerah pada APBD 2021 ditargetkan bisa mencapai Rp755,75 miliar, tumbuh 46% bila dibandingkan dengan realisasi retribusi daerah per 31 Desember 2020 sebesar Rp516,54 miliar.
Dengan pajak daerah sebesar Rp43,37 triliun, retribusi daerah sebesar Rp755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp660,34 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp7,1 triliun, total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan bisa terkumpul pada 2021 mencapai Rp51,89 triliun.
Dengan target pendapatan daerah DKI Jakarta sebesar Rp72,18 triliun, maka kurang lebih 60% dari seluruh pendapatan daerah DKI Jakarta disokong oleh penerimaan pajak daerah.
Pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat ditargetkan hanya sebesar Rp16,87 triliun atau hanya 23,3% dari target pendapatan daerah secara keseluruhan.
Akibat belanja daerah yang mencapai Rp72,96 triliun pada tahun ini, defisit anggaran pada APBD 2021 bakal mencapai Rp779,49 miliar.
Dari sisi pembiayaan, DKI Jakarta akan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun untuk membiayai defisit dan pengeluaran pembiayaan.
Adapun pengeluaran pembiayaan DKI Jakarta pada 2021 ditargetkan mencapai Rp11,22 triliun. Mayoritas pengeluaran pembiayaan atau sebesar Rp10,99 triliun dari pengeluaran pembiayaan tersebut adalah dalam bentuk penyertaan modal daerah (PMD). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
nah mantep nih
Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta tahun sebelumnya ialah minus 560 miliyar dari target. Untuk tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah hingga Rp43,37 triliun untuk APBD 2021 (tumbuh 35,8%). Perubahan peningkatan target yang lumayan berani. Tapi semoga saja efek dari covid-19 yang kian membaik seiring bertambahnya waktu, ikut membaikan pula penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta sehingga bisa memenuhi target.