KEBIJAKAN PAJAK

DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 16:37 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2024 akan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiska Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun.

Menurut jenis belanja, pagu indikatif tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp380,72 miliar, belanja barang Rp4,93 triliun, dan belanja modal Rp875,6 miliar.

Dia menjelaskan secara prinsip anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal merupakan anggaran yang dialokasikan kepada kegiatan-kegiatan teknis yang diperlukan untuk mendukung pencapaian output dan outcome.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga untuk mendukung program teknis.

Pagu indikatif yang diusulkan tersebut tidak termasuk belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja karena kini disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal. Pagu untuk belanja ini mencapai Rp14,9 triliun.

Suryo menyebut pagu indikatif DJP tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai fungsi. Misalnya untuk melaksanakan 4 fungsi utama DJP, pagu yang dibutuhkan senilai Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada fungsi pelayanan, diperlukan anggaran Rp261,7 miliar untuk layanan dan konsultasi, layanan SPT, layanan informasi perpajakan, serta layanan pengaduan perpajakan. Kemudian pada fungsi penyuluhan, anggarannya Rp168,5 miliar untuk penyuluhan, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dan instansi lain.

Setelahnya, ada fungsi pengawasan yang memerlukan anggaran senilai Rp831,2 miliar untuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, serta pengawasan berbasis kewilayahan. Adapun pada fungsi pemeriksaan dan penilaian, diperlukan anggaran senilai Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan, dan penilaian perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja