KEBIJAKAN PAJAK

DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 16:37 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2024 akan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiska Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun.

Menurut jenis belanja, pagu indikatif tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp380,72 miliar, belanja barang Rp4,93 triliun, dan belanja modal Rp875,6 miliar.

Dia menjelaskan secara prinsip anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal merupakan anggaran yang dialokasikan kepada kegiatan-kegiatan teknis yang diperlukan untuk mendukung pencapaian output dan outcome.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga untuk mendukung program teknis.

Pagu indikatif yang diusulkan tersebut tidak termasuk belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja karena kini disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal. Pagu untuk belanja ini mencapai Rp14,9 triliun.

Suryo menyebut pagu indikatif DJP tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai fungsi. Misalnya untuk melaksanakan 4 fungsi utama DJP, pagu yang dibutuhkan senilai Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada fungsi pelayanan, diperlukan anggaran Rp261,7 miliar untuk layanan dan konsultasi, layanan SPT, layanan informasi perpajakan, serta layanan pengaduan perpajakan. Kemudian pada fungsi penyuluhan, anggarannya Rp168,5 miliar untuk penyuluhan, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dan instansi lain.

Setelahnya, ada fungsi pengawasan yang memerlukan anggaran senilai Rp831,2 miliar untuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, serta pengawasan berbasis kewilayahan. Adapun pada fungsi pemeriksaan dan penilaian, diperlukan anggaran senilai Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan, dan penilaian perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra