KEBIJAKAN PAJAK

DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 16:37 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,19 Triliun pada 2024, Ini Peruntukannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2024 akan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiska Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun.

Menurut jenis belanja, pagu indikatif tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp380,72 miliar, belanja barang Rp4,93 triliun, dan belanja modal Rp875,6 miliar.

Dia menjelaskan secara prinsip anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal merupakan anggaran yang dialokasikan kepada kegiatan-kegiatan teknis yang diperlukan untuk mendukung pencapaian output dan outcome.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kemudian, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga untuk mendukung program teknis.

Pagu indikatif yang diusulkan tersebut tidak termasuk belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja karena kini disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal. Pagu untuk belanja ini mencapai Rp14,9 triliun.

Suryo menyebut pagu indikatif DJP tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai fungsi. Misalnya untuk melaksanakan 4 fungsi utama DJP, pagu yang dibutuhkan senilai Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada fungsi pelayanan, diperlukan anggaran Rp261,7 miliar untuk layanan dan konsultasi, layanan SPT, layanan informasi perpajakan, serta layanan pengaduan perpajakan. Kemudian pada fungsi penyuluhan, anggarannya Rp168,5 miliar untuk penyuluhan, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dan instansi lain.

Setelahnya, ada fungsi pengawasan yang memerlukan anggaran senilai Rp831,2 miliar untuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, serta pengawasan berbasis kewilayahan. Adapun pada fungsi pemeriksaan dan penilaian, diperlukan anggaran senilai Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan, dan penilaian perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah