PENERIMAAN PAJAK

DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 14:30 WIB
DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Sejumlah warga berjalan di area Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

ANYER, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kontribusi masyarakat kelas menengah terhadap penerimaan pajak tidaklah terlalu besar.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan wajib pajak orang pribadi baru berkontribusi sebesar 15,7% terhadap penerimaan pajak.

"Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7%," ujar Arifin, dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara terperinci, wajib pajak orang pribadi berkontribusi terhadap penerimaan pajak melalui PPh orang pribadi sebesar 1% dari total penerimaan dan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja sebesar 14,7% dari total penerimaan.

Dengan demikian, penurunan jumlah kelas menengah sebagaimana yang diungkapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) belum akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kelas menengah juga turut berkontribusi secara tidak langsung terhadap penerimaan pajak melalui pembayaran PPN, PPh final, PBB, dan pajak lainnya seiring kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Seperti diketahui, BPS mencatat jumlah kelas menengah Indonesia terus mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir. Jumlah kelas menengah tercatat turun dari 57,33 juta pada 2019 menjadi 47,85 juta pada 2024.

Adapun yang dimaksud dengan kelas menengah adalah penduduk dengan pengeluaran setara dengan 3,5 hingga 17 kali dari garis kemiskinan.

Menurut BPS, banyak penduduk kelas menengah rentan turun menjadi aspiring middle class mengingat mayoritas penduduk kelas menengah memiliki pengeluaran tak jauh lebih tinggi dari 3,5 kali garis kemiskinan.

"Ada kerentanan, kalau nanti terganggu mereka masuk kembali ke kelompok aspiring middle class," ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses