PMK 209/2021

DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 18:09 WIB
DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu' dapat diberikan pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut berlaku, baik atas pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, status 'wajib pajak kriteria tertentu' hanya bisa ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Di sisi lain, beleid tersebut juga menyebutkan bahwa status 'wajib pajak kriteria tertentu' bisa juga dicabut.

“Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu … mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pencabutan keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dilakukan dalam hal terjadi 6 kondisi. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Keempat, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kelima, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.

Keenam, wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan menerbitkan dan memberitahukan keputusan pencabutan penetapan kepada wajib pajak.

Adapun terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan. Meskipun telah dilakukan pencabutan penetapan sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu', wajib pajak tersebut masih bisa mendapatkan status tersebut dengan mengajukan permohonan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan