PMK 209/2021

DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 18:09 WIB
DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu' dapat diberikan pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut berlaku, baik atas pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, status 'wajib pajak kriteria tertentu' hanya bisa ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Di sisi lain, beleid tersebut juga menyebutkan bahwa status 'wajib pajak kriteria tertentu' bisa juga dicabut.

“Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu … mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Pencabutan keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dilakukan dalam hal terjadi 6 kondisi. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Keempat, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kelima, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.

Keenam, wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan menerbitkan dan memberitahukan keputusan pencabutan penetapan kepada wajib pajak.

Adapun terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan. Meskipun telah dilakukan pencabutan penetapan sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu', wajib pajak tersebut masih bisa mendapatkan status tersebut dengan mengajukan permohonan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi