PMK 209/2021

DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 18:09 WIB
DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu' dapat diberikan pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut berlaku, baik atas pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, status 'wajib pajak kriteria tertentu' hanya bisa ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Di sisi lain, beleid tersebut juga menyebutkan bahwa status 'wajib pajak kriteria tertentu' bisa juga dicabut.

“Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu … mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pencabutan keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dilakukan dalam hal terjadi 6 kondisi. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Keempat, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kelima, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.

Keenam, wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan menerbitkan dan memberitahukan keputusan pencabutan penetapan kepada wajib pajak.

Adapun terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan. Meskipun telah dilakukan pencabutan penetapan sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu', wajib pajak tersebut masih bisa mendapatkan status tersebut dengan mengajukan permohonan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN