BERITA PAJAK HARI INI

DJP Uji Keandalan Sistem IT Saat Kondisi Darurat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 08:27 WIB
DJP Uji Keandalan Sistem IT Saat Kondisi Darurat

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pengujian keandalan sistem teknologi informasi dalam situasi darurat. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/11/2020).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kemarin ada jadwal pemindahan operasional sementara server utama layanan e-registration dan e-faktur dari data center (DC) DJP ke disaster recovery center (DRC).

"Ada jadwal kegiatan switchover ke DRC,” katanya.

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Pengujian dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan dalam keadaan darurat atau bencana. Setelah sistem DRC mampu berjalan maka DJP memindahkan operasional server e-registration dan e-faktur kembali ke DC.

Selain itu, ada bahasan pula mengenai realisasi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III/2020 yang masih minus 3,49% (yoy). Performa ini sekaligus menandai masuknya Indonesia dalam zona resesi ekonomi setelah kuartal sebelumnya -5,32%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan
  • Keamanan Data

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengaku telah melakukan pengujian terhadap DRC milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana.

DJP, sambungnya, terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat. (DDTCNews)

  • Kontraksi 3,49%

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan secara kumulatif hingga kuartal III/2020, perekonomian masih terkontraksi 2,03%. Produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku kuartal III/2020 tercatat Rp3.894,7 triliun dan atas dasar harga konstan mencapai Rp2.720,6 triliun.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

"Kalau kita bandingkan posisi kuartal III/2019 maka posisi pertumbuhan Indonesia secara tahunan masih mengalami kontraksi sebesar 3,49%," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Stimulus Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia pada kuartal III/2020 sebesar minus 3,49% menunjukan tanda perbaikan dari kinerja kuartal sebelumnya minus 5,32%. Tren pembalikan tersebut harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi positif.

Dia berharap tren perbaikan berlanjut pada kuartal IV/2020. Pemerintah akan terus mendorong stimulus fiskal, mulai dari memberi insentif perpajakan, menggenjot belanja pusat dan daerah, hingga mendukung pembiayaan pemda dan dunia usaha. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak
  • Pengawasan Bersama Pemda

Unit vertikal DJP merintis integrasi data perpajakan dengan pemerintah daerah sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak. Salah satunya adalah Kanwil DJP Kepri dan BPPRD Tanjungpinang. Kerja sama dilakukan secara bertahap, terutama dalam proses bisnis pengawasan pelaku usaha.

Mereka akan melakukan pengawasan bersama untuk wajib pajak bidang usaha perhotelan, restoran dan hiburan. Selain itu, akan ada pertukaran data dalam kerangka pengawasan wajib pajak. Kerja sama juga mencakup penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (DDTCNews)

  • Meterai Bekas

Terhadap praktik penggunaan ulang meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda yang menunjukkan meterai sudah tidak dapat dipakai lagi, UU 10/2020 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Ketentuan pidana atas praktik pemalsuan meterai, penjualan meterai palsu, dan penggunaan meterai bekas sebelumnya juga sudah ada dalam UU 13/1985. Namun, dalam UU 13/1985 hanya disebutkan orang-orang yang memalsukan meterai akan dipidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa ada perincian mengenai lama kurungan atau denda yang dikenakan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit