PPN PRODUK DIGITAL

DJP Tunjuk 4 Pemungut PPN PMSE Baru, Termasuk Pencipta Game Warcraft

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:13 WIB
DJP Tunjuk 4 Pemungut PPN PMSE Baru, Termasuk Pencipta Game Warcraft

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan-perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kali ini, terdapat 4 perusahaan yang ditunjuk, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. Empat perusahaan ini nantinya wajib menjalankan kewajiban PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan.

“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib pungut PPN PMSE mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Neilmaldrin menjelaskan keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

“Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage memberi layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” tuturnya.

Dengan bertambahnya 4 perusahaan tersebut, total perusahaan yang sudah ditunjuk DJP hingga 31 Januari 2022 mencapai 98 perusahaan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sementara itu, 74 perusahaan di antaranya telah menyetor PPN PMSE sebesar Rp5,03 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Secara terperinci, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar sepanjang Januari 2022.

Neilmaldrin menegaskan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. PPN dipungut pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, dan dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut. Kemudian, PPN tersebut disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Lebih lanjut, Neilmadrin menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu