JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berupaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) agar semua transaksi keuangan perpajakan bisa ditelusuri dan dicatat sesuai dengan SAP dan prinsip akuntansi.
Pelaporan berbasis akrual ini bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah serta mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah sekaligus perubahannya. Berdasarkan pertimbangan itu, maka pencatatan double entry untuk setiap transaksi sangat diperlukan.
“Ditjen Pajak telah meluncurkan aplikasi ‘Taxpayer Accounting’ yang bisa digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan berkaitan dengan penerimaan pajak, piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (26/7).
Aplikasi Taxpayer Accounting mendokumentasikan seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak dan ketetapan yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Implementasi itu akan mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data, sehingga bisa diperoleh informasi akuntansi yang rapi, cepat dan akurat.
Untuk mencapai informasi yang rapi, cepat dan akurat, ketersediaan dan akurasi data dalam rangka penerapannya menjadi syarat mutlak dalam menjalankan aplikasi ini. Karenanya perekaman data melalui sistem informasi Ditjen Pajak merupakan hal krusial dan perlu pengawasan secara berkala.
Dalam rangka memastikan penerapan Taxpayer Accounting berjalan dengan baik dalam mengidentifikasi adanya permasalahan dalam aplikasinya, Ditjen Pajak telah menunjuk 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasi Taxpayer Accounting mulai 1 Juli – 31 Desember 2018.
Piloting tersebut meliputi penerapan modul Revenue Accounting System (RAS) dan proses bisnis penjurnalan akuntansi di KPP tertunjuk. RAS merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry.
Adapun daftar 12 KPP tersebut antara lain:
1. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
2. KPP Penanaman Modal Asing I;
3. KPP Madya Tangerang;
4. KPP Pratama Jakarta Penjaringan;
5. KPP Pratama Cileungsi;
6. KPP Pratama Surakarta;
7. KPP Pratama Malang Utara;
8. KPP Pratama Medan Polonia;
9. KPP Pratama Banjarbaru;
10. KPP Pratama Penajam;
11. KPP Pratama Kendari;
12. KPP Pratama Mataram Barat.
Terhitung 1 Januari 2019, Taxpayer Accounting akan diterapkan di seluruh kantor pajak Indonesia. Aplikasi ini pun akan semakin dikembangkan agar bisa menyediakan informasi mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak, sekaligus menjadi jembatan bagi petugas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.