ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 12 Kantor Pajak untuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:53 WIB
DJP Tunjuk 12 Kantor Pajak untuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berupaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) agar semua transaksi keuangan perpajakan bisa ditelusuri dan dicatat sesuai dengan SAP dan prinsip akuntansi.

Pelaporan berbasis akrual ini bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah serta mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah sekaligus perubahannya. Berdasarkan pertimbangan itu, maka pencatatan double entry untuk setiap transaksi sangat diperlukan.

“Ditjen Pajak telah meluncurkan aplikasi ‘Taxpayer Accounting’ yang bisa digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan berkaitan dengan penerimaan pajak, piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Aplikasi Taxpayer Accounting mendokumentasikan seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak dan ketetapan yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Implementasi itu akan mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data, sehingga bisa diperoleh informasi akuntansi yang rapi, cepat dan akurat.

Untuk mencapai informasi yang rapi, cepat dan akurat, ketersediaan dan akurasi data dalam rangka penerapannya menjadi syarat mutlak dalam menjalankan aplikasi ini. Karenanya perekaman data melalui sistem informasi Ditjen Pajak merupakan hal krusial dan perlu pengawasan secara berkala.

Dalam rangka memastikan penerapan Taxpayer Accounting berjalan dengan baik dalam mengidentifikasi adanya permasalahan dalam aplikasinya, Ditjen Pajak telah menunjuk 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasi Taxpayer Accounting mulai 1 Juli – 31 Desember 2018.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Piloting tersebut meliputi penerapan modul Revenue Accounting System (RAS) dan proses bisnis penjurnalan akuntansi di KPP tertunjuk. RAS merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry.

Adapun daftar 12 KPP tersebut antara lain:

1. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
2. KPP Penanaman Modal Asing I;
3. KPP Madya Tangerang;
4. KPP Pratama Jakarta Penjaringan;
5. KPP Pratama Cileungsi;
6. KPP Pratama Surakarta;
7. KPP Pratama Malang Utara;
8. KPP Pratama Medan Polonia;
9. KPP Pratama Banjarbaru;
10. KPP Pratama Penajam;
11. KPP Pratama Kendari;
12. KPP Pratama Mataram Barat.

Terhitung 1 Januari 2019, Taxpayer Accounting akan diterapkan di seluruh kantor pajak Indonesia. Aplikasi ini pun akan semakin dikembangkan agar bisa menyediakan informasi mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak, sekaligus menjadi jembatan bagi petugas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN