ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 12 Kantor Pajak untuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:53 WIB
DJP Tunjuk 12 Kantor Pajak untuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berupaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) agar semua transaksi keuangan perpajakan bisa ditelusuri dan dicatat sesuai dengan SAP dan prinsip akuntansi.

Pelaporan berbasis akrual ini bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah serta mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah sekaligus perubahannya. Berdasarkan pertimbangan itu, maka pencatatan double entry untuk setiap transaksi sangat diperlukan.

“Ditjen Pajak telah meluncurkan aplikasi ‘Taxpayer Accounting’ yang bisa digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan berkaitan dengan penerimaan pajak, piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Aplikasi Taxpayer Accounting mendokumentasikan seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak dan ketetapan yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Implementasi itu akan mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data, sehingga bisa diperoleh informasi akuntansi yang rapi, cepat dan akurat.

Untuk mencapai informasi yang rapi, cepat dan akurat, ketersediaan dan akurasi data dalam rangka penerapannya menjadi syarat mutlak dalam menjalankan aplikasi ini. Karenanya perekaman data melalui sistem informasi Ditjen Pajak merupakan hal krusial dan perlu pengawasan secara berkala.

Dalam rangka memastikan penerapan Taxpayer Accounting berjalan dengan baik dalam mengidentifikasi adanya permasalahan dalam aplikasinya, Ditjen Pajak telah menunjuk 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasi Taxpayer Accounting mulai 1 Juli – 31 Desember 2018.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Piloting tersebut meliputi penerapan modul Revenue Accounting System (RAS) dan proses bisnis penjurnalan akuntansi di KPP tertunjuk. RAS merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry.

Adapun daftar 12 KPP tersebut antara lain:

1. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
2. KPP Penanaman Modal Asing I;
3. KPP Madya Tangerang;
4. KPP Pratama Jakarta Penjaringan;
5. KPP Pratama Cileungsi;
6. KPP Pratama Surakarta;
7. KPP Pratama Malang Utara;
8. KPP Pratama Medan Polonia;
9. KPP Pratama Banjarbaru;
10. KPP Pratama Penajam;
11. KPP Pratama Kendari;
12. KPP Pratama Mataram Barat.

Terhitung 1 Januari 2019, Taxpayer Accounting akan diterapkan di seluruh kantor pajak Indonesia. Aplikasi ini pun akan semakin dikembangkan agar bisa menyediakan informasi mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak, sekaligus menjadi jembatan bagi petugas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra