ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 12 Kantor Pajak untuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:53 WIB
DJP Tunjuk 12 Kantor Pajak untuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berupaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) agar semua transaksi keuangan perpajakan bisa ditelusuri dan dicatat sesuai dengan SAP dan prinsip akuntansi.

Pelaporan berbasis akrual ini bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah serta mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah sekaligus perubahannya. Berdasarkan pertimbangan itu, maka pencatatan double entry untuk setiap transaksi sangat diperlukan.

“Ditjen Pajak telah meluncurkan aplikasi ‘Taxpayer Accounting’ yang bisa digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan berkaitan dengan penerimaan pajak, piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Aplikasi Taxpayer Accounting mendokumentasikan seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak dan ketetapan yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Implementasi itu akan mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data, sehingga bisa diperoleh informasi akuntansi yang rapi, cepat dan akurat.

Untuk mencapai informasi yang rapi, cepat dan akurat, ketersediaan dan akurasi data dalam rangka penerapannya menjadi syarat mutlak dalam menjalankan aplikasi ini. Karenanya perekaman data melalui sistem informasi Ditjen Pajak merupakan hal krusial dan perlu pengawasan secara berkala.

Dalam rangka memastikan penerapan Taxpayer Accounting berjalan dengan baik dalam mengidentifikasi adanya permasalahan dalam aplikasinya, Ditjen Pajak telah menunjuk 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasi Taxpayer Accounting mulai 1 Juli – 31 Desember 2018.

Baca Juga:
Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Piloting tersebut meliputi penerapan modul Revenue Accounting System (RAS) dan proses bisnis penjurnalan akuntansi di KPP tertunjuk. RAS merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry.

Adapun daftar 12 KPP tersebut antara lain:

1. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
2. KPP Penanaman Modal Asing I;
3. KPP Madya Tangerang;
4. KPP Pratama Jakarta Penjaringan;
5. KPP Pratama Cileungsi;
6. KPP Pratama Surakarta;
7. KPP Pratama Malang Utara;
8. KPP Pratama Medan Polonia;
9. KPP Pratama Banjarbaru;
10. KPP Pratama Penajam;
11. KPP Pratama Kendari;
12. KPP Pratama Mataram Barat.

Terhitung 1 Januari 2019, Taxpayer Accounting akan diterapkan di seluruh kantor pajak Indonesia. Aplikasi ini pun akan semakin dikembangkan agar bisa menyediakan informasi mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak, sekaligus menjadi jembatan bagi petugas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!