Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-faktur akhirnya ditunda penerapannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai pertimbangan menjadi alasan dibalik penundaaan ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tertuang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018 masih perlu kesiapan baik dari sisi infrastruktur DJP maupun kesiapan dunia usaha mengaplikasikan kebijakan ini.
"Perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tulisnya, Kamis (29/3).
Seperti yang diketahui, kebijakan pencatutan NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menimbulkan resistensi di kalangan dunia usaha. Beragam alasan jadi sebab penolakan mulai dari keamanan data hingga urgensi pencatutan indentitas pribadi dalam e-faktur.
Melunaknya otoritas pajak ini merupakan wujud nyata pemerintah menjaga iklim dunia usaha tetap kondusif. Dari sisi lain, Ditjen Pajak tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi membuat kegaduhan baru dalam urusan perpajakan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.