LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP: Tindak Pidana Perpajakan Didominasi Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB
DJP: Tindak Pidana Perpajakan Didominasi Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak pidana perpajakan masih cukup banyak terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 tahun lalu. Ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pun bermacam-macam.

Dikutip dari 'Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020', ruang lingkup upaya melawan hukum tersebut terbagi menjadi 7 skema. Pertama, tindak pidana perpajakan dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

"Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebanyak 44 kasus," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Modus operandi tindak pidana perpajakan kedua adalah dengan melaporkan SPT dengan tidak benar. Pada tahun fiskal 2020 ruang lingkup tindak pidana ini ada sebanyak 27 kasus.

Ketiga, tindak pidana dengan pajak dipungut namun tidak disetor ke kas negara. Tindak pidana perpajakan dengan modus ini ditemukan sebanyak 12 kasus.

Keempat, modus operandi pelanggaran hukum perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT sebanyak 11 kasus. Kelima, praktik penyalahgunaan NPWP atau NPPKP ada 1 kasus yang ditangani tahun lalu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Keenam, modus operandi dengan cara tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 kasus. Ketujuh, pelanggaran hukum pidana perpajakan dengan kategori lainnya sebanyak 3 kasus.

"Jumlah modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2020 sebanyak 100 kasus," ungkap DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru