LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP: Tindak Pidana Perpajakan Didominasi Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB
DJP: Tindak Pidana Perpajakan Didominasi Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak pidana perpajakan masih cukup banyak terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 tahun lalu. Ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pun bermacam-macam.

Dikutip dari 'Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020', ruang lingkup upaya melawan hukum tersebut terbagi menjadi 7 skema. Pertama, tindak pidana perpajakan dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

"Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebanyak 44 kasus," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Modus operandi tindak pidana perpajakan kedua adalah dengan melaporkan SPT dengan tidak benar. Pada tahun fiskal 2020 ruang lingkup tindak pidana ini ada sebanyak 27 kasus.

Ketiga, tindak pidana dengan pajak dipungut namun tidak disetor ke kas negara. Tindak pidana perpajakan dengan modus ini ditemukan sebanyak 12 kasus.

Keempat, modus operandi pelanggaran hukum perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT sebanyak 11 kasus. Kelima, praktik penyalahgunaan NPWP atau NPPKP ada 1 kasus yang ditangani tahun lalu.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Keenam, modus operandi dengan cara tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 kasus. Ketujuh, pelanggaran hukum pidana perpajakan dengan kategori lainnya sebanyak 3 kasus.

"Jumlah modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2020 sebanyak 100 kasus," ungkap DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025