Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tindak pidana perpajakan masih cukup banyak terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 tahun lalu. Ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pun bermacam-macam.
Dikutip dari 'Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020', ruang lingkup upaya melawan hukum tersebut terbagi menjadi 7 skema. Pertama, tindak pidana perpajakan dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
"Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebanyak 44 kasus," tulis laporan tahunan DJP 2020 dikutip pada Selasa (19/10/2021).
Modus operandi tindak pidana perpajakan kedua adalah dengan melaporkan SPT dengan tidak benar. Pada tahun fiskal 2020 ruang lingkup tindak pidana ini ada sebanyak 27 kasus.
Ketiga, tindak pidana dengan pajak dipungut namun tidak disetor ke kas negara. Tindak pidana perpajakan dengan modus ini ditemukan sebanyak 12 kasus.
Keempat, modus operandi pelanggaran hukum perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT sebanyak 11 kasus. Kelima, praktik penyalahgunaan NPWP atau NPPKP ada 1 kasus yang ditangani tahun lalu.
Keenam, modus operandi dengan cara tindak pidana pencucian uang sebanyak 2 kasus. Ketujuh, pelanggaran hukum pidana perpajakan dengan kategori lainnya sebanyak 3 kasus.
"Jumlah modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2020 sebanyak 100 kasus," ungkap DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.