KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:00 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis surat edaran mengenai penerapan multilateral instrument (MLI) atas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan 5 negara mitra, yakni Meksiko, Bulgaria, Romania, Afrika Selatan, serta Hong Kong.

Surat edaran dirjen pajak yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2024, SE-6/PJ/2024, SE-7/PJ/2024, SE-8/PJ/2024, dan SE-9/PJ/2024 yang seluruhnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 23 Juli 2024.

"Surat edaran dirjen ini untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko," bunyi SE-5/PJ/2024, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam SE-5/PJ/2024, disebutkan MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Pada SE-6/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Dalam SE-7/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada SE-8/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI juga berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 27 Juni 2024 di Afrika Selatan.

Dalam SE-9/PJ/2024, MLI dinyatakan berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 Maret 2023 di Hong Kong.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 September 2023 di Hong Kong.

Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen yang telah disepakati secara multilateral oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa memerlukan proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.

Namun, perlu diingat, MLI tak serta merta memodifikasi seluruh P3B yang disepakati oleh suatu negara. MLI hanya berlaku atas P3B dalam hal kedua yurisdiksi mencantumkan P3B-nya sebagai covered tax agreement (CTA). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?