KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:00 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis surat edaran mengenai penerapan multilateral instrument (MLI) atas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan 5 negara mitra, yakni Meksiko, Bulgaria, Romania, Afrika Selatan, serta Hong Kong.

Surat edaran dirjen pajak yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2024, SE-6/PJ/2024, SE-7/PJ/2024, SE-8/PJ/2024, dan SE-9/PJ/2024 yang seluruhnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 23 Juli 2024.

"Surat edaran dirjen ini untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko," bunyi SE-5/PJ/2024, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dalam SE-5/PJ/2024, disebutkan MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Meksiko sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Pada SE-6/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Bulgaria sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Dalam SE-7/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Rumania sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Pada SE-8/PJ/2024, MLI berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024.

MLI juga berlaku atas P3B Indonesia-Afrika Selatan sehubungan dengan pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 27 Juni 2024 di Afrika Selatan.

Dalam SE-9/PJ/2024, MLI dinyatakan berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak yang dipotong di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh SPLN dalam hal kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 Maret 2023 di Hong Kong.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

MLI berlaku atas P3B Indonesia-Hong Kong sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 23 September 2023 di Hong Kong.

Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen yang telah disepakati secara multilateral oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa memerlukan proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.

Namun, perlu diingat, MLI tak serta merta memodifikasi seluruh P3B yang disepakati oleh suatu negara. MLI hanya berlaku atas P3B dalam hal kedua yurisdiksi mencantumkan P3B-nya sebagai covered tax agreement (CTA). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai