PMK 66/2023

DJP Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Tentang Biaya 3M

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 12:03 WIB
DJP Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Tentang Biaya 3M

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dalam FAQ (Frequently Asked Question) PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, ditegaskan bahwa semua imbalan terkait pekerjaan atau jasa baik berupa uang, barang, atau fasilitas adalah biaya 3M.

"Semua imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, adalah biaya 3M kecuali diatur lain di UU PPh," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, setidaknya terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan guna memastikan biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan termasuk biaya 3M atau tidak. Pertama, apakah natura atau kenikmatan yang diberikan tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja?

Kedua, jika natura atau kenikmatan tidak tercantum dalam kontrak, apakah natura atau kenikmatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja?

Ketiga, jika tidak diatur sebagai imbalan kerja dalam UU PPh, apakah terdapat intensi dari pegawai untuk menerima natura atau kenikmatan tersebut?

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk
menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," tulis DJP dalam FAQ.

Bila unsur 3M terpenuhi, wajib pajak yang memberikan imbalan boleh membiayakan natura dan kenikmatan tersebut.

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.

Baca Juga:
Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR melalui UU HPP sepakat untuk memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Walau demikian, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja