SE-2/PJ/2024

DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 15:00 WIB
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka operasi moneter.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan instrumen-instrumen sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekuritas valutas asing Bank Indonesia (SVBI), dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) memiliki karakteristik yang sama dengan sertifikasi Bank Indonesia (SBI) sehingga perlakuan pajaknya atas diskonto dari instrumen-instrumen tersebut sama.

"Termasuk dalam ruang lingkup diskonto SBI ... yaitu diskonto surat berharga yang memiliki karakteristik yang sama dengan SBI ... baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, antara lain diskonto atas SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Melalui SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI sama-sama dikenai PPh final sebesar 20%. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif yang berlaku adalah sebesar 20% atau tarif berdasarkan P3B.

PPh final dipotong oleh beberapa pihak pemotong yakni BI yang menerbitkan SBI, bank, atau dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menkeu dan mendapatkan izin dari OJK.

Pemotong pajak wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan memberikannya kepada penerima penghasilan, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pemotongan PPh final tidak dilakukan atas diskonto SBI yang diterima oleh orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, diskonto yang nilainya tidak lebih dari Rp7,5 juta, diskonto yang diterima bank Indonesia, serta diskonto yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan menkeu dan mendapatkan izin OJK.

SE-2/PJ/2024 ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP