SE-2/PJ/2024

DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 15:00 WIB
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka operasi moneter.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan instrumen-instrumen sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekuritas valutas asing Bank Indonesia (SVBI), dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) memiliki karakteristik yang sama dengan sertifikasi Bank Indonesia (SBI) sehingga perlakuan pajaknya atas diskonto dari instrumen-instrumen tersebut sama.

"Termasuk dalam ruang lingkup diskonto SBI ... yaitu diskonto surat berharga yang memiliki karakteristik yang sama dengan SBI ... baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, antara lain diskonto atas SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI sama-sama dikenai PPh final sebesar 20%. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif yang berlaku adalah sebesar 20% atau tarif berdasarkan P3B.

PPh final dipotong oleh beberapa pihak pemotong yakni BI yang menerbitkan SBI, bank, atau dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menkeu dan mendapatkan izin dari OJK.

Pemotong pajak wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan memberikannya kepada penerima penghasilan, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemotongan PPh final tidak dilakukan atas diskonto SBI yang diterima oleh orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, diskonto yang nilainya tidak lebih dari Rp7,5 juta, diskonto yang diterima bank Indonesia, serta diskonto yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan menkeu dan mendapatkan izin OJK.

SE-2/PJ/2024 ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra