BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terapkan APA, Pengusaha Masih 'Wait and See'

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 09:24 WIB
DJP Terapkan APA, Pengusaha Masih 'Wait and See'

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (11/3), kabar datang dari Ditjen Pajak yang berupaya menutup celah transfer pricing dengan Jepang, khususnya yang kerap dilakukan oleh perusahaan multinasional. Ditjen Pajak pun akan menggandeng pakar dan kantor pajak dari Jepang agar pencegahan transfer pricing antara kedua negara bisa berjalan lebih efektif.

Kerja sama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 tahun 2015 yang berisi tata cara pencegahan transfer pricing. Salah satu upayanya dengan memperketat penentuan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak Edward Hamonangan Sianipar mengatakan pengusaha belum percaya diri untuk mengajukan APA karena masih wait and see, apakah Ditjen Pajak bisa mengelola APA dengan standar internasional atau tidak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kini, Ditjen Pajak mengembangkan APA dengan menggandeng otoritas pajak Jepang serta para ahli perpajakan dari Jepang pula. Jepang sengaja dipilih karena negara negara itu adalah investor terbesar di Indonesia, sehingga sebelum ada sengketa pajak Ditjen Pajak sudah ada pembicaraan lebih dulu.

Kabar lainnya mengenai rancangan insentif pajak di KEK dan upaya pemerintah pusat menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Berikut ringkasannya:

  • Pemprov Siapkan Insentif Pajak di KEK Bitung

Pemerintah provinsi Sulawesi Utara menyiapkan pemangkasan 50% pungutan pajak dan retribusi bagi perusahaan yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, kebijakan itu masih dalam tahap perumusah bersama DPRD.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan diskon pungutan tersebut kini tengah dirancang, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemberian insentif telah diamanatkan oleh pemerintah pusat seperti tax holiday, tax allowance dan kemudahan lainnya juga akan diberikan. Pasalnya ada 18 perusahaan yang sudah beroperasi di sana, sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai KEK.

  • Pemerintah Berupaya Jaga Funamental Ekonomi RI

Pemerintah berencana menjaga fundamental ekonomi domestik dari sentimen negatif perekonomian global. Melalui kebijakan moneter yang tepat, pemerintah yakin pergerakan indikator ekonomi makro Indonesia tetap berada di jalur positif.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rupiah seharusnya tidak terdepresiasi bila melihat fundamental ekonomi. Volatilitas atau gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) muncul akibat kuatnya sentimen yang berasal dari faktor eksternal.

Menurutnya gejolak nilai tukar mata uang ini terjadi secara global. Respons yang bisa dilakukan pemerintah adalah menjaga agar fundamental ekonomi Indonesia dan indikator makro tetap pada level positif.

  • Hitungan Nilai Saham Freeport Masih Berlanjut

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang dipercaya menjadi induk BUMN holding industri pertambangan untuk mengambil divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia, sudah merampungkan participation interest (PI) milik Rio Tinto sebesar 40% yang ada di areal tambang Grasberg.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas juga enggan menjelaskan berapa nilai valuasi harga PI 40% Rio Tinto. Dia mengatakan hal itu masih dalam proses negosiasi, saat ini pemerintah diwakili Inalum dan konsultan dalam proses due diligence mestinya sudah selesai.

Lebih jauh dikabarkan pekan ini Inalum akan melaksanakan pertemuan kembali dengan Rio Tinto. Hal itu dipercepat Lantaran Presiden RI Joko Widodo menitahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan agar menyelesaikan pengambilan divestasi saham 51% sesegera mungkin.

  • Kinerja Big Caps Terkerek Naik

Sejauh ini, baru 8 emiten berkapitalisasi pasar terbesar (big caps) telah melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2017. Tahun 2017, laba bersih 8 emiten tersebut naik 18,23% secara tahunan, sedangkan pada 2016, laba bersih mereka tumbuh tipis 3,62% secara tahunan.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Vice President Research Department Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan faktor utama yang mendorong kinerja big caps adalah kondisi makro ekonomi Indonesia yang semakin baik dan politik yang stabil.

Menurutnya tahun 2017 merupakan tahun yang kondusif, tidak ada pergolakan yang mengkhawatirkan, ekonomi bagus dan tampa dari kinerja emiten terutama big caps. Dari 8 emiten itu, 7 emiten membukukan pertumbuhan laba bersih pada tahun 2017, sedangkan 1 emiten mengalami penurunan laba.

  • Hemat Rp80 Triliun, Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Perubahan skema penghitungan itu akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan perubahan skema penghitungan itu sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah. Rancangan PP dan Perpres juga belum matang dan valid. Pasalnya data soal perubahan penghitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi penghitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan penghitungan Februari 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi