UU HPP

DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 09:00 WIB
DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sama sekali tidak mengurangi ketentuan sanksi pidana perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR melalui UU HPP adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian terhadap pendapatan negara hingga tahap persidangan.

"Sanksi pidana tidak dihilangkan, Pasal 39 UU KUP masih ada. Hanya ada perubahan pada Pasal 44B itu mengenai prinsip ultimum remedium," ujar Yoga dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Melalui ketentuan baru pada Pasal 44B, wajib pajak dapat menghindari pemidanaan penjara hingga tahap persidangan bila yang bersangkutan melunasi pokok dan sanksinya. Perluasan ultimum remedium ini diatur secara lebih terperinci pada Pasal 44B ayat (2), (2a), (2b), dan ayat (2c).

Bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, wajib pajak tersebut harus melunasi pokok pajak sekaligus denda sebesar 1 kali dari pajak yang kurang dibayar.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana perpajakan, maka wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 3 kali dari kurang bayar.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Bila wajib pajak membuat faktur pajak atau bukti potong fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 4 kali lipat dari pokok pajak yang kurang dibayar. Pelunasan pokok dan denda akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai dengan pidana penjara.

Melalui ketentuan ini, diharapkan penegakan hukum pidana perpajakan tidak berakhir melulu pada pemidanaan fisik wajib pajak tanpa ada pemulihan kerugian terhadap penerimaan negara. "Kami tidak ingin memenjarakan wajib pajak. Pemenjaraan itu adalah yang terakhir," ujar Yoga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?