UU HPP

DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 09:00 WIB
DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sama sekali tidak mengurangi ketentuan sanksi pidana perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR melalui UU HPP adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian terhadap pendapatan negara hingga tahap persidangan.

"Sanksi pidana tidak dihilangkan, Pasal 39 UU KUP masih ada. Hanya ada perubahan pada Pasal 44B itu mengenai prinsip ultimum remedium," ujar Yoga dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui ketentuan baru pada Pasal 44B, wajib pajak dapat menghindari pemidanaan penjara hingga tahap persidangan bila yang bersangkutan melunasi pokok dan sanksinya. Perluasan ultimum remedium ini diatur secara lebih terperinci pada Pasal 44B ayat (2), (2a), (2b), dan ayat (2c).

Bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, wajib pajak tersebut harus melunasi pokok pajak sekaligus denda sebesar 1 kali dari pajak yang kurang dibayar.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana perpajakan, maka wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 3 kali dari kurang bayar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Bila wajib pajak membuat faktur pajak atau bukti potong fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 4 kali lipat dari pokok pajak yang kurang dibayar. Pelunasan pokok dan denda akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai dengan pidana penjara.

Melalui ketentuan ini, diharapkan penegakan hukum pidana perpajakan tidak berakhir melulu pada pemidanaan fisik wajib pajak tanpa ada pemulihan kerugian terhadap penerimaan negara. "Kami tidak ingin memenjarakan wajib pajak. Pemenjaraan itu adalah yang terakhir," ujar Yoga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN