UU HPP

DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 09:00 WIB
DJP Tegaskan UU HPP Tak Kurangi Ketentuan Sanksi Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sama sekali tidak mengurangi ketentuan sanksi pidana perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR melalui UU HPP adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian terhadap pendapatan negara hingga tahap persidangan.

"Sanksi pidana tidak dihilangkan, Pasal 39 UU KUP masih ada. Hanya ada perubahan pada Pasal 44B itu mengenai prinsip ultimum remedium," ujar Yoga dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Melalui ketentuan baru pada Pasal 44B, wajib pajak dapat menghindari pemidanaan penjara hingga tahap persidangan bila yang bersangkutan melunasi pokok dan sanksinya. Perluasan ultimum remedium ini diatur secara lebih terperinci pada Pasal 44B ayat (2), (2a), (2b), dan ayat (2c).

Bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan, wajib pajak tersebut harus melunasi pokok pajak sekaligus denda sebesar 1 kali dari pajak yang kurang dibayar.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana perpajakan, maka wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 3 kali dari kurang bayar.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Bila wajib pajak membuat faktur pajak atau bukti potong fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak sekaligus denda sebesar 4 kali lipat dari pokok pajak yang kurang dibayar. Pelunasan pokok dan denda akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai dengan pidana penjara.

Melalui ketentuan ini, diharapkan penegakan hukum pidana perpajakan tidak berakhir melulu pada pemidanaan fisik wajib pajak tanpa ada pemulihan kerugian terhadap penerimaan negara. "Kami tidak ingin memenjarakan wajib pajak. Pemenjaraan itu adalah yang terakhir," ujar Yoga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini