PMK 68/2022

DJP Tegaskan PPh Atas Perdagangan Aset Kripto Tidak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 19:00 WIB
DJP Tegaskan PPh Atas Perdagangan Aset Kripto Tidak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak penghasilan (PPh) atas perdagangan aset kripto tidak bisa dikreditkan.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengungkapkan alasannya. Dia menyampaikan bahwa PPh yang dikenakan atas aset kripto menggunakan skema final, sehingga pajak tersebut tidak diperhitungkan kembali baik dari sisi pokok pajaknya, dasar pengenaan pajak, maupun pajak yang harus dipotong.

"Jadi sudah selesai ketika diberikan bukti pungut tinggal dilaporkan saja. Jadi selesai tidak bisa dikreditkan, tapi tetap dilaporkan," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Lebih lanjut, Andhika menambahkan karena tidak bisa dikreditkan, pajak atas transaksi aset kripto tidak perlu digabungkan dalam penghasilan lainnya. Nantinya, saat lapor SPT Tahunan wajib pajak hanya melampirkan bukti potong PPh final yang didapat dari pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak exchanger.

"Tapi tidak diperhitungkan dalam kredit pajak tidak juga digabungkan dalam penghasilan lainnya untuk dipajaki di SPT tahunan," kata Andhika.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sebagai informasi, PMK 68/2022 mengatur 2 ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.

Pertama, sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jika exchanger tidak terdaftar Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 April 2022 | 20:27 WIB

Pengenaan pajak menggunakan skema final merupakan salah satu bentuk schedular taxation, dimana salah satu cirinya yaitu pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI