APARATUR SIPIL NEGARA

DJP Tegaskan Pegawai Pajak Tidak Boleh Terima Parsel Lebaran

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 11:45 WIB
DJP Tegaskan Pegawai Pajak Tidak Boleh Terima Parsel Lebaran

Poster terkait dengan gratifikasi dari DJP. (foto: Twitter @DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran.

DJP menyatakan hadiah atau barang yang diterima pegawai merupakan bentuk gratifikasi. Untuk itu, DJP meminta masyarakat untuk tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran kepada pegawai pajak.

"Dukung DJP menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Lebaran menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengajak wajib pajak untuk membantu DJP dalam menjaga integritas petugas pajak. Jika menemukan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.

Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Pada pelanggaran di lingkungan DJP, aduan juga dapat disampaikan ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), telepon (021) 52970777, atau ke email [email protected].

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra