ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB
DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jatuh tempo penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak April tetap pada 10 Mei 2022, meskipun libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung hingga 6 Mei 2022.

"Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, penyetoran PPh Pasal 21 tetap paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya. Mohon disegerakan untuk menghindari sanksi bunga," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (27/4/2022).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

"PPh Pasal 21 yang dipotong pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 242/2014.

Apabila PPh Pasal 21 tidak disetorkan tepat waktu maka terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU No. 11/2020.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Selain batas waktu penyetoran, pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 juga memiliki batas waktu, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak