ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB
DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jatuh tempo penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak April tetap pada 10 Mei 2022, meskipun libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung hingga 6 Mei 2022.

"Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, penyetoran PPh Pasal 21 tetap paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya. Mohon disegerakan untuk menghindari sanksi bunga," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (27/4/2022).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"PPh Pasal 21 yang dipotong pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 242/2014.

Apabila PPh Pasal 21 tidak disetorkan tepat waktu maka terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU No. 11/2020.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Selain batas waktu penyetoran, pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 juga memiliki batas waktu, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi